Banjarmasin, Koranpelita.com
Anggota DPRD (legislator) Provinsi Kalsel turut berupaya melakukan pencegahan tehadap intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskiriminasi tethadap perempuan dan anak.
Hal itu terlihat dalam kagiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Perundangan-Undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplimentasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel No.11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel, DR.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH di Desa Sungai Kambat, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (11/10/2021).
“Tujuan sosialisasi yang saya lalukan adalah agar tidak ada intimidas, tindak kekerasan, ataupun diskiriminasi terhadap perempuan dan anak sehingga para perempuan dan anak mendapatkan perlindungan serta jaminan kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Karli Hanafi.
Dihadapan tak kurang dari 50 orang peserta sosialisasi yang sebagian besar terdri dari kaum ibu lanjut Karli, langkah ini juga untuk memberikan informasi, sosialisasi/penyebarluasan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplimentasikan ke Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungabn Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat lainnya.
“Dengan adanya Peraturan Perundang-undangan ini, akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder yang terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh perempuan dan anak,” beberKarli Hanafi.
Kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundan-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini menghadirkan narasumber dr.Lisa Herawati, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Dinas DPPKB P3A, Kabupaten Batola.
Dikesempatan itu dr Lisa antara lain menyampaikan tentang hak-hak anak dan perlindungan anak yang secara substantif telah mengatur beberapa hal, antara lain persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anal dari kelompok minoritas, anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan, dan lain-lain.
Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan ini mendapat sambutan antusias para peserta yang Sebagian besar terdiri dari kaum ibu. Mereka mengikuti acara hingga para narasumber selesai menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab. (pik)