Jakarta, Koranpelita.com
Ironis, datang dari kampung ke Jakarta bukan mencari pekerjaan yang halal, dua orang pemuda diamankan Polsek Kebon Jeruk lantaran mencuri sepeda motor di jalan persatuan RT 02/04 kel Sukabumi Selatan Kec kebon jeruk Jakarta Barat, Minggu, (26/9/2021) sekira pukul 03.30 wib.
Dua orang pelaku berinisial AS als caeng (28) warga kampung Margahayu RT 06/02 desa Buniasih, Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan JI bin Nanang (23) warga kp margahayu rt 06/02 desa Buniasih kec Tegal Buleud, Kabupaten sukabumi jawa barat berikut alat kunci letter T dan senjata api rakitan diamankan petugas saat kedapatan melakukan pencurian satu unit sepeda motor
Usut punya usut dua orang pemuda yang diamankan masih ada hubungan istimewa artinya antara ke dua pelaku masih iparan dan satu diantaranya merupakan residivis.
“Pelaku satunya merupakan residivis kasus yang sama sudah melakukan kasus kejahatan di 2016 dan sudah di vonis 1,8 tahun, pelaku melakukan aksinya ini yang ke tiga kalinya ” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet R.SH,MM saat press conference di halaman polsek kebon jeruk, Selasa (28/9/2021)
Kompol Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Minggu, 26/9/2021 sekira pukul 03.30 wib di jalan persatuan rt 02/04 kel Sukabumi selatan kec kebon jeruk Jakarta Barat dimana korban sdr Endek Hasbuloh (39) memarkirkan kendaraan miliknya dalam keadaan terkunci di depan rumah kontrakan yang tertutup oleh pagar dan pintu gerbang yang kebetulan tidak terkunci.
“Pelaku datang dari kampung halaman di daerah Sukabumi dengan menggunakan travel, tiba di deket lokasi kejadian langsung mencari sasaran kendaraan sepeda motor. Melihat sasaran pelaku kemudian mengincar mengambil kendaraan korban. Kedua pelaku telah membekali diri dengan kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpen di dalam tas ransel warna hitam,” ungkap Kompol Slamet.
Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku juga telah membagi tugas dimana pelaku JI bin Nanang (23) bertugas mengambil sepeda motor sementara rekannya AS als caeng (28) bertugas berjaga di depan gerbang kontrakan
Aksi pelaku yang mencurigakan diketahui oleh warga sekitar. Kemudian warga tersebut menghubungi piket buser sesaat menerima laporan tersebut piket buser dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP pradita Yulandi, Sik, MSI yang tidak jauh dari lokasi memantau dan saat pelaku menuntun kendaraan langsung dibantu warga bergegas melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpen di dalam tas ransel warna hitam, ” tutur Kompol Samet.
Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa kepolsek kebon jeruk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 1 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951.(ay)