Pelaihari, Koranpelita.com
Tak hanya sekedar bisa memproduk regulasi semata, Namun wakil rakyat di provinsi juga intens mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan kemasyarakat.
Salahsatunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang disosialisasikan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK, ke Kelurahan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Senin (6/9/2021).
Dihadapan jajaran Keluran Pelaihari saat itu, H Supian HK menjelaskan, bahwa payung hukum yang disosialisasikannya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai keberadaan perda sehingga ke depan bisa mewujudkan tatanan masyarakat yang turut serta secara aktif, mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan daerah.
“Kami berharap setelah Perda ini di sosialisasikan, optimalisasi terkait pencegahan dan penanggulangan bencana bisa semakin optimal dilakukan, terutama penanggulangan dampak bencana di sektor pertanian tanaman pangan”, kata H Supian HK.
Lurah Pelaihari, M. Hidayatullah, mengaku menyambut baik kunjungan Ketua DPRD kalsel ke wilayahnya.
“Kami bersyukur ketua DPRD Kalsel berkenan hadir di kelurahan kami, Perda ini sangat berguna bagi kami, nantinya akan kita sebarluaskan lebih lanjut ke masyarakat RT dan RW, agar masyarakat lebih mengetahui penanggulangan bencana,” ucapnya.
Hidayatullah juga berharap masyarakat bisa memahami dan mengaplikasikan payung hukum tersebut di kemudian hari, demi sama-sama membangun keamanan dan melestariakan wilayah mereka khususnya. (pik)