SOSIALISASI -- Anggota DPRD Kalsel H. Karli Hanafi saat memaparkan maksud dan tujuan dilakukanya Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Perberdayaan Petani.

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kalsel Kebutuhan Mendesak, Karlie : Petani Memberikan Kontribusi Nyata

Banjarmasin, Koranpelita.com

Pemberian perlindungan dan pemberdayaan petani di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selain merupakan kebutuhan yang sangat mendesak juga sejalan dengan tekad pemerintah daerah ini untuk menjadikan Provinsi Kalsel tetap menjadi daerah penyangga ketahanan pangan nasional.

Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan kontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada pangan, kedaulatan pangan, ternyata masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan.

Hal itu diungkapkan, oleh anggota DPRD Provinsi Kalsel, Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH, saat menggelar sosialisasi
Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Desa Puntik Dalam, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, provinsi setempat, Selasa (7/9/2021).

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan nara sumber Ir.Murniati, MP, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala, dan dihadiri Camat Mandastana Ahmad Husaini, Kepala Desa Puntik Dalam, Sutrisno, dan 50 warga setempat.

Karli mengatakan, bahwa tidak bisa dipungkiri selama ini para petani telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan.

Petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Dengan adanya payung hukum ini lanjut dia, akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder yang terkait baik di tingkat pusat maupun daerah. Sehingga perlindungan dan pemberdayaan petani di pedesaan dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh para petani.

Nara sumber lainya, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala, Ir. Murniati, MP, menyampaikan materi antara lain kelembagaan pertanian yang melayani kebutuhan petani dalam skala besar, jaminan sarana dan prasarana, kepastian berusaha , kebijakan impor, ganti rugi bila gagal panen, dan lain-lain.
Sosialisasi peraturan perundangan ini mendapat tanggapan serius dari peserta yang Sebagian besar memang mengandalkan mata pencahariannya dari bidang pertanian. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca