Banjarmasin, Koranpelita.com
Pemberian perlindungan dan pemberdayaan petani di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selain merupakan kebutuhan yang sangat mendesak juga sejalan dengan tekad pemerintah daerah ini untuk menjadikan Provinsi Kalsel tetap menjadi daerah penyangga ketahanan pangan nasional.
Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan kontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada pangan, kedaulatan pangan, ternyata masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan.
Hal itu diungkapkan, oleh anggota DPRD Provinsi Kalsel, Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH, saat menggelar sosialisasi
Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Desa Puntik Dalam, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, provinsi setempat, Selasa (7/9/2021).
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan nara sumber Ir.Murniati, MP, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala, dan dihadiri Camat Mandastana Ahmad Husaini, Kepala Desa Puntik Dalam, Sutrisno, dan 50 warga setempat.
Karli mengatakan, bahwa tidak bisa dipungkiri selama ini para petani telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan.
Petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Dengan adanya payung hukum ini lanjut dia, akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder yang terkait baik di tingkat pusat maupun daerah. Sehingga perlindungan dan pemberdayaan petani di pedesaan dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh para petani.
Nara sumber lainya, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala, Ir. Murniati, MP, menyampaikan materi antara lain kelembagaan pertanian yang melayani kebutuhan petani dalam skala besar, jaminan sarana dan prasarana, kepastian berusaha , kebijakan impor, ganti rugi bila gagal panen, dan lain-lain.
Sosialisasi peraturan perundangan ini mendapat tanggapan serius dari peserta yang Sebagian besar memang mengandalkan mata pencahariannya dari bidang pertanian. (pik)