CIANJUR, KORANPELITA.COM
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan melakukan pengawsan dan pendataan pelaku usaha migas.
Menurut Kepapa Bidang Perizinan dan non Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, yang akan jadi sasaran pendataan dan pengawasan yaitu kepada semua pelaku usaha migas seperti SPBU, SPBE, Pertashop, dan Indomobil.
Dikemukakan dalam undang-undang sudah sangat jelas bahwa DPMPTSP punya wewenang untuk melakukan pengawasan dan pendataan.
Disamping itu, DPMPTSP akan melakukan koordinasi dengan petugas lainnya yang mungkin dengan tim survey ke lapangan,”Kami tidak akan menunggu lama segera akan melakukan penyisiran pendataan dan pengawasan,” ungkap Superi.
Dikemukakan sebelumnya pihaknha melakukan penyisiran pada saat munculnya undang- undang cipta kerja, karena adanya perubahan.
Selain itu, sebelumnya ada delapan pengajuan pembangunan Pertashop pun ia kembalikan lagi karena ada beberapa sarat yang harus ditempuh.
Menurut Superi, dengan munculnya undang-undang cipta kerja sebetulnya untuk proses pengajuan izin untuk mendirikan bangunannya ikuti saja aturan yang ada.
Selain itu, yang paling utama pada saat akan mendirikan SPBU, Pertashop, Indomobil harus bisa menyesuaikan dengan tata ruang lingkungan.(mans).