DPMPTSP Kab Cianjur Akan Lakukan Pendataan Pelaku Usaha Migas

CIANJUR, KORANPELITA.COM

Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan melakukan pengawsan dan pendataan pelaku usaha migas.

Menurut Kepapa Bidang Perizinan dan non Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, yang akan jadi sasaran pendataan dan pengawasan yaitu kepada semua  pelaku usaha migas seperti SPBU, SPBE,  Pertashop, dan Indomobil.

Dikemukakan dalam undang-undang sudah sangat jelas bahwa  DPMPTSP  punya wewenang untuk melakukan pengawasan dan pendataan.

Disamping itu, DPMPTSP akan melakukan koordinasi  dengan petugas lainnya yang mungkin dengan tim survey ke lapangan,”Kami tidak akan menunggu lama segera akan melakukan penyisiran pendataan dan pengawasan,” ungkap Superi.

Dikemukakan sebelumnya pihaknha melakukan penyisiran pada saat munculnya undang- undang  cipta kerja, karena adanya perubahan.

Selain itu, sebelumnya ada delapan pengajuan pembangunan Pertashop pun ia kembalikan lagi  karena ada beberapa sarat  yang harus ditempuh.

Menurut Superi, dengan munculnya undang-undang cipta kerja sebetulnya untuk proses pengajuan izin untuk mendirikan bangunannya ikuti saja aturan yang ada.

Selain itu, yang paling utama pada saat akan mendirikan SPBU, Pertashop, Indomobil harus bisa menyesuaikan dengan tata ruang lingkungan.(mans).

About suparman

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca