Banjarmasin, Koranpelita.com
Wakil rakyat di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya untuk mensosialisasikan semua produk hukum daerah. Salahsatunya Peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2016, tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang dilaksanakan, anggota Komisi III DPRD Kalsel, di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Minggu (5/9/2021) petang.
“Sosialisai atau penyebaranluasan payung hukum ini sangat penting agar masyarakat desa lebih mengetahui dan bisa memanfaatkan untuk
hal positif dalam kaitan membangun desa,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad SH, saat sosialiasi.
Sejauh ini menurutnya, banyak produk hukum atau regulasi belum diketahui masyarakat karena minimnya informasi dan upaya publikasi ke publik. Salahsatunya Perda No 4 Tahun 2016 yang kini terus disosialiasikan.
Payung hukum diatas mencakup upaya edukasi politik maupun perihal yang berorientasi kepada pola pemberdayaan masyarakat dan desa dengan segala potensi yang dimiliki baik secara personal maupun keunggulan desa tersebut agar terus dapat ditingkatkan.
“Pola pembangunan itu harus dimulai dari sisi terkecil dan tentu saja baik atau tidaknya kualitas daerah tergantung pada tata kelolala yang diterapkan,” kata H. Hasanuddin Murad.
Selain itu mantan Anggota DPR RI ini juga menggaris bawahi bahwa yang perlu di luruskan adalah stigma atau pola pemahaman masyarakat didalam merebut cita cita atau mengadu nasib, justru nekat merantau ke perkotaan atau di pusat kota.
Padahal, untuk bisa mengukir prestasi atau berdikari, bisa dilakukan ditingkat lingkungan desa tempat tinggal sendiri, dengan cara mempersiakan SDM yang mampu bersaing.
“Kita berharap dengan sosialisasi perda pemberdayaan masyarakat dan desa ini, dapat lebih diketahui dan dapat meningkatkan kapasitas SDM masyarakat desa,” harap politisi Golkar ini.
Camat Alalak, Muhammad Sya’rawi yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, salahsatu sasaran sosialiasi perda yaitu, pemberantasan kemiskinan yang diharapkan pemerintah dengan mengangkat harkat dan martabat masyarakat di tingkat desa baik dengan mengedukasi keahlian maupun SDM disesuaikan dengan siklus maupun segala potensi geografis atau keunggulan disetiap desa.
Sehingga diharapkan dengan sinergitas yang baik pola pendidikan pemberian keterampilan harus disesuaikan dengan hal menonjol di daerah tersebut apakah pertanian, peternakan, perkebunan, budi daya ikan, kerajinan tangan dan lainnya termasuk memaksimalkan potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
“Artinya semua harus mengacu segala potensi desa tersebut untuk bisa maju dalam menjawab tantangan,” beber M Sya’rawi. (pik)