Semarang,koranpeluta.com
Komplotan pelaku specialis pencurian mobil mewah di wilayah eks karesidenan Banyumas dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Tiga pelaku yang mau ditangkap lari dan melawan petugas, maka dilakukan tindakan terukur dan terpaksa ditembak kakinya.
“Para pelaku berinisial MH, RJ, dan AN mendapat hadiah timah panas saat ditangkap. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Lampung yang melakukan aksinya di Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas,” ungkap petugas.
Selama menjalankan aksinya, para pelaku berhasil menggasak tiga mobil yakni Honda CRV nomor polisi (Nopol) R7656QA, Toyota Fortuner B1226CJC, dan Mitsubhisi Pajero Sport R7235DC.
“Tiga mobil yang dicuri tersebut dijual pelaku ke penadah berinisial IWN di Lampung yang saat ini masih menjadi buron petugas,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani dalam konpers dengan wartawan di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (30/8/2021
Dijelaskan Djuhandani, ketiga pelaku melakukan aksinya di Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, dan Kecamatan Kutasari Purbalingga. Sedangkan modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah mencari kontrakan. Setelah mendapat kontrakan ketiga pelaku melakukan survei di wilayah tersebut.
“Sasaran mobil yang dicuri adalah mobil-mobil mewah, tapi ketiganya berhasil ditangkap di Lampung,” tuturnya.
Meski demikian, lanjutnya, setelah mendapatkan lokasi sasaran, pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol jendela rumah. “Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil dan langsung dibawa kabur.”
Dikatakan, dari komplotan ini mempunyai tugas masing masing, AN bertugas mencari sasaran dan menyediakan sepeda motor untuk melakukan aksinya. Kemudian RJ bertugas merusak teralis jendela rumah dan mencari kunci mobil. Terakhir MH mengawasi RJ saat mencari kontak.
“Jadi komplotan ini dalam aksinya mempunyai tugas sendiri sendiri,” paparnya.
Menurut Djuhandani, masih ada satu pelaku berinisial IWN yang berperan sebagai penadah. IWN rupanya telah lebih dahulu kabur saat dilakukan penangkapan.
“Saat kami cari yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat,” ujarnya.
Dikatakannya, tiga mobil itu baru dijual ke IWN sekitar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta ke IWN di Lampung. Mobil hasil curian ditemukan di rumah penadah.
Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 364 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara (sup)