Semarang,koranpelita.com
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap beberapa Kasus Tindak pidana di wilayah hukum Jawa Tengah, diantaranya kasus perjudian, yang mulai merebak dan kini telah diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani, dalam Konferensi Pers mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku penjualan judi togel Singapura.
“Kita berhasil menangkap empat pelaku penjual judi togel jenis Singapura, mereka kita tangkap di dua wilayah yaitu Kabupaten Semarang dan Jepara,” terang Djuhandani, kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Keempat tersangka tersebut, kata Djuhandani, yang berhasil ditangkap Dirreskrimum Polda Jateng adalah, JW, RUB, AN dan LH.
“Keempatnya berhasil kita tangkap di Wilayah Kabupaten Semarang dan juga Jepara,” kata Djuhandani.
Dia juga menjelaskan, dari keempat pelaku tersebut, ditangkap di rumah mereka masing masing, saat sedang melakukan aktivitas penjualan judi togel Singapura (SGP).
Sedangkan untuk pelaku JW dari Kabupaten Semarang tepatnya di Ambarawa, ditangkap di rumahnya saat sedang melakukan rekap togel Singapura tersebut.
“Saat ditangkap para pelaku ini tidak melawan, mereka kita tangkap pada hari yang berbeda, yaitu hari Senin dan Rabu kemarin,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Kata Djuhandani, tim Resmob Polda Jateng berhasil diamankan beberapa alat bukti, seperti kupon togel SGP, handphone dan sejumlah uang.
“Pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dan kita kenakan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(sup)