Sampit, Koran Pelita
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng, M. Abadi dalam pers releasenya via ponselnya Minggu (29/8) berharap Pemkab Kotim meningkatkan PAD, untuk kesejahteraan rakyatnya.
M. Abadi menilai, pemerintahan daerah Kotim belum mampu melaksanakan amanat dari undang undang otonomi daerah dalam hal Pelaksanaan APBD sehingga berdampak kepada kesejahteraan seperti Salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) berkaitan kewenangan atas Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang bertujuan Salah Satu Sumber Pendanaan di Daerah sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan ini diberikan bermaksud untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah Kerena tujuan dari Otonomi diberikan kepada daerah dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Saya berharap agar ini menjadi pekerjaan rumah pihak eksekutif dan legislatif bisa benar benar memperdulikan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pendapatan asli daerah.
Terutama yang bersumber dari perseroan terbatas
baik dari perkebunan sawit, kayu, dan pertambangan.
Kerena yang menjadi tolak ukur masyrakat terhadap kehadiran pihak investor yang berinvestasi di Kotim ini melalui pendapatan asli daerah Kerna fakta yang terjadi seperti tahun 2020 tidak sesuai harapan kerna Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 sebesar Rp 411 Miliar.
Kenapa target pad Kotim besar kerna mengacu dengan kehadiran 57 Perkebunan Besar Swasta perusahan kelapa sawit di Kotim dengan luasan sekitar 134.000 ha sehingga Potensi Pajak Daerah dari BPHTB dinilai sangat besar.
Namun paktanya yang mampu Terealisasi mencapai 100 persen adalah jenis pajak yand terdiri 11 aitem yang di atur dalam pasal 2 perda Kotim nomor 6 tahun 2018 tentang pajak daerah sehingga realisasi Pendapatan Asli Daerah Kotim tahun 2020
hanya Sebesar Rp276.725.263.000,
Yang bersumber dari :
Pajak daerah Rp 119.469.561.063
Retribusi daerah Rp 16.817.894.800.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 8.391.483.475.
Lain lain pad yang sah Rp 132.046.723.662.
Sehingga saya melihat bahwa pihak eksekutip tidak maksimal melaksanakan kewajiban terhadap ketentuan UU NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 52
(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga
listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh
dari sumber lain.
(2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
Dan Ketentuan Perda Kotim Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pajak Pasal 2 pasal 29 pasal 30 pasal 31 pasal 32 pasal 33 serta ketentuan
Bagian Ketiga
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
Pasal 34
(1) Masa Pajak Penerangan Jalan adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu)
bulan kalender;
(2) Pajak Penerangan Jalan Terutang berlaku sejak digunakannya tenaga listrik.
Dan saya menduga bahwa sebagian besar perusahan yang berinvestasi di Kotim tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak penerangan jalan
Kerna terbukti dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2020 tentang pelaksanaan apbd tahun tahun 2019 bahwa pad yang bersumber dari PPJ hanya sebesar
Rp.24.650.000.000
Sementara PPJ yang berasal dari PT PLN SAMPIT sebesar
RP 24.869.791.000.miliar
Kerna apabila kewajiban PPJ non PLN TEREALISASI maka pajak yang bersumber dari PPJ AKAN LEBIH BESAR BUKAN JUSTRU LEBIH BERKURANG DAN saya SELAKU KETUA FRAKSI PKB SUDAH MEMINTA KEPADA SEKRETARIS FRAKSI PKB YANG DI KOMISI 4 DPRD Kotim
Sesuai ketentuan UU nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dalam
Pasal 13.A pasal 34 pasal 38 pasal 41
untuk meminta data kepada dinas tenaga kerja berkaitan jumlah perusahan swasta yang menggunakan mesin tenaga listrik
Dan saya berharap kepada pemerintah provinsi dan menteri dalam negeri untuk mengambil tindakan kepada pemda Kotim kerna apabila tidak terlaksananya kewengan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada Pemda Kotim maka berdampak besar kepada kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di desa serta berdampak juga pembangunan desa yang bersumber dari pendapatan asli desa.
Sehingga saya berharap kepada bapak gubernur Kalteng dan bapak menteri dalam negeri memerintahkan kepada bapak bupati Kotim untuk melimpahkan penugasan sebagian kewenangan kabupaten seperti Urusan Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pajak Parkir;
Pajak Air Tanah;
Pajak Sarang Burung Walet;
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Serta urusan kewajiban perusahan pembangunan plasma 20 persen dan urusan CSR kepada
Pemerintah Desa (secara harfiah autos namos )
Berdasarkan ketentuan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 371
(1) Dalam Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk Desa.
(2) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Desa.
Pasal 372
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menugaskan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangannya kepada Desa.(RAG).