Banjarmasin, Koranpelita.com.
Masih tingginya kasus stunting di Kalimantan Selatan (Kalsel) disikapi serius oleh wakil rakyat diprovinsi. Karenanya, meminta masalah ini harus dituntaskan bersama-sama.
Secara nasional, angka stunting pada 2020 sekitar 27,6 persen dan diharapkan pada 2024 menurun menjadi 14 persen.
Adapun faktor penyebab Stunting di Indonesia adalah kurangnya pengetahuan ibu akan gizi dan pola asuh 1000 HPK, infeksi bayi secara berulang, terbatasnya layanan kesehatan dan sanitasi yang buruk.
Wakil Ketua (Waket) DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, Jumat (27/8/2021) mengungkapkan, Kalsel, berdasarkan data E-PPGBM angka stunting pada Tahun 2018 sebesar 22,2%. Sedangkan dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 tercatat sebesar 33%.
“Angka stunting di Kalsel ditargetkan turun hingga 20 persen,” kata M Syaripuddin.
Politisi muda yang akrab disapa Bang Dhin ini menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalsel tengah berusaha keras mengurangi kasus stunting di Banua (daerah). Karena angka stunting Kalsel saat ini berada di atas nasional.
Kasus stunting ini, merupakan masalah kurang gizi kronis karena kurangnya asupan gizi dalam waktu cukup lama, akibatnya pertumbuhan anak terganggu dan tinggi badannya lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.
“Anak-anak ini adalah yang nantinya menjadi penerus kita dalam membangun banua, tentunya harus lebih baik dari kita, stunting harus diselesaikan bersama” ujar Bang Dhin.
Untuk mencegah dan menanggulangi stunting di Kalsel, lanjut dia, diperlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi serta Pemangku Kepentingan terkait lainnya karena permasalahan ini harus diatasi semenjak calon pengantin, hamil, melahirkan dan periode emas 1000 hari kehidupan anak.
Langkah pertama menurutnya adalah perlu landasan hukum peraturan daerah (Perda) yang mengatur mengenai Stunting. Dalam payung hukum itu nantinya diatur bagaimana penyelenggaraan pencegahan dan penanganan stunting. Sehingga dari sana dapat jadi acuan agar penanganan menjadi selaras.
Dalam Perda tersebut pula akan memuat tentang upaya peningkatan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah stunting serta memuat terkait komitmen para pemangku kepentingan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan stunting.
Dalam payung hukum itu pula diperlukan juga poin-poin berkenaan meningkatkan dan memperkuat koordinasi dan konsolidasi antar sektor baik tingkat Daerah, Kecamatan dan Desa.
“Corona merajalela, stunting jangan terlupa. Jangan-jangan corona yang menjadi faktor pendukung peningkatan stunting” pungkas Bang Dhin (pik)