Jepara,koranpelita.com
Koramil 08 bersama Polsek Keling melaksanakan Patroli Yustisi dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Keling, Selasa malam (24/08/2021).
Kegiatan patroli Yustisi Darurat PPKM ini, diawali dengan diskusi bersama serta pengecekan anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono, SH bertempat di Halaman Polsek Keling.
“Jadi saya menekankan bahwa Patroli ini adalah menindak lanjuti adanya perpanjangan darurat PPKM sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021 oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Dijelaskan, sasaran operasi yustisi ini adalah pemantauan dan penertiban, warung kopi atau kedai kopi, cafe, mini market dan toko kelontong dan pedagang angkringan yang seharusnya tutup pukul 21.00 WIB.
” Untuk warung makan yang melayani makan dan minum di tempat dan melebihi batas 50% serta satu meja orang saja. Untuk itu diharapkan take home atau dibawa pulang,” pinta Kapolsek.
Harapan Kapolsek, hal yang menjadi himbauan dapat dimengerti oleh masyarakat. Untuk itu himbauan kepada masyarakat harus secara tegas namun tidak meninggalkan sisi humanis.
” Kita harus tegas memberi himbauan kepada masyarakat. Tetapi jangan, meninggalkan sisi humanis”, tegas Hadi.
Sementara itu, dari hasil pantauan, petugas di lapangan berhasil menemukan beberapa kedai kopi atau cafe, warung makan, toko kelontong dan pedagang angkringan yang masih melanggar ketentuan jam buka. Para pelaku usaha ini masih melayani makan dan minum di tempat yang seharusnya, makanan dianjurkan untuk dibungkus atau dimakan di rumah.
” Masih ada yang makan di warung, rumah makan atau cafe. Padahal anjurannya harus take home”, ujar serka Rudi personil koramil 08/Keling ini.
Oleh karena itu, Petugas melakukan edukasi secara humanis kepada para pedagang dan warung makan untuk menghimbau tentang kebijakan PPKM Darurat, guna mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Keling.(dik)