Jepara,koranpelita.com
Kapolres AKBP Warsono SH, SIK,MH, menjelaskan selama dua- tiga bulan terakhir jajarannya berhasil mengungkap dua kasus narkoba di wilayah hukum Jepara. Keduanya ditangkap setelah diselidiki serta dikuti setelah satreskrim mendapat informasi dari masyarakat dan informan. Yang pertama di Jepara kota yang kedua di kecamatan Kalinyamatan .
“Ini adalah kasus narkoba, dalam dua-tiga bulan terakhir. Bulan Juni-Agustus, terungkap, dua kasus di dua kecamatan yang berbeda yaitu Kecamatan Jepara Kota dan Kalinyamatan”, jelas kapolres dalam konpers dengan awak media di Mapolres Jepara, Senin (23/8/2021).
Menurut Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Narkoba Iptu R. Aries Sulistiyono SH menjelaskan, bahwa tersangka narkoba pertama MY alias Heweh tertangkap di Jepara dan tersangka kedua AS ditangkap di Kalinyamatan.
“Tersangka MY sering transaksi di kota dan sekitarnya. Sedangkan AS di kecamatan Kalinyamatan bahkan sampai daerah lain di antaranya Kudus”, kata kasat narkoba.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, untuk tersangka MY berupa 41,39g sabu serta uang tunai Rp. 430.000,. Tersangka AS berupa 53,37g sabu, uang senilai Rp. 764.000, serta beberapa potong kecil bambu sebagai tempat narkoba.
“Ini modus baru dalam peredaran narkoba, dimana paket sabu di masukan ke dalam bambu kemudian diedarkan. Transaksinya secara terputus atau tempel termasuk paket sabu yang dimasukan ke bambu,” jelas Sulis.
Dijelaskan, dalam menjalankan para pengedar menggunakan modus baru ini. Hal ini dibenarkan oleh para tersangka karena mereka tidak saling mengenal dengan pembeli dan bandar. Sedangkan tersangka MY mengakui bahwa dia yang mempunyai ide, paket sabu ditaruh dipotongan bambu. Tetapi baru seminggu dirinya sudah tertangkap.
” Akibat perbuatan tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Karena terancam pasal 114 ayat 1 serta subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena menguasai dan menjual narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Polres Iptu Edy Purwanto mengatakan, dalam konferensi pers saat ini ada yang baru. Yaitu ada penerjemah bahasa isyarat, yang diperuntukan buat saudara-saudara kita yang kurang dalam pendengaranya. “Baru pertama polres Jepara menggunakan ahli bahasa isyarat. Ini untuk saudara-saudara kita yang kurang dalam pendengaranya”, jelas Edy.
Konferensi Pers selain di hadiri Kapolres, Kasatreskrim Narkoba. Juga dihadiri wakapolres Kompol I Putu Bagus Krisna Purnama S. I. K.(dik)