Semarang,koranpelita.com
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pelemparan batu kaca mobil pengangkut barang di jalur Pantura yang beroperasi di wilayah Semarang Raya.
Pelaku diketahui berinisial NH berhasil dilumpuhkan ketika akan ditangkap melarikan diri. Petugas yang tidak mau kehilangan pelaku tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan.
” Tembakan pada pelaku terpaksa dilakukan,” ujar Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani dalam konpers di lobi Diskrimnum Polda Jateng, Senin ( 23/8/2021).
Menurutnya, tersangka telah melakukan aksinya di ratusan lokasi. Aksi pelemparan truk diduga telah terorganisir. Namun hingga kini petugas masih terus melakukan penyelidikan terhadap organisasi tersebut.
” Pengungkapan kasus pelemparan batu tersebut atas laporan masyarakat yang menjadi korban. Namun kejadian terjadi pada pukul 03.00 pagi di jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan rumah Salsabil Kaliwungu Kendal berhasil diungkap,” katanya.
Sementara pelapor berinisial S berdomisili Kaliwungu Kendal, yang menjadi korban adalah seorang wanita yang sedang bersama suaminya mengalami luka dibagian wajah sehingga harus dijahit wajahnya sebanyak 18 jahitan.
” Dari kejadin itu korban mengalami luka dengan 18 jahitan,” ujar Kombes Djuhandani saat konfrensi didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Agus Puryadi, dan Kabid Humas diwakili Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jateng AKBP Dwi Retno.
Menurut Djuhandani, proses penangkapan Ditreskrimum mengerahkan seluruh jajaran baik di tingkat Polda Jateng maupun wilayah. Proses penangkapan cukup pelik.
“Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku. Namun tersangka akhirnya tertangkap di Jalan Raya Mangkang pada Kamis (18/8/2021),” tutur Dirreskrimum.
Djuhandani mengatakan, selain NH masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini buron berinisial AYT. Barang bukti yang diamankan yaitu batu, Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hita dengan plat nomor palsu.
“Tersangka saat ditangkap sedang membuat plat nomor palsu,” jelasnya.
Motif kejahatan, lanjut Kombes Djuhandani, pelaku mendapat honor Rp 250 ribu per minggu ( 1 juta per bulan ) untuk melaksanakan target operasi. Tersangka yang masih buron memberikan catatan dan uang operasional di suatu lokasi tempat untuk melakukan aksinya.
“Catatan itu ditempatkan di suatu tempat berikut uang operasional,” tuturnya.
Mesk demikian, lanjutnya, dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka telah melakukan aksinya di 289 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan aduan tertulis di Polres maupun Polsek terdapat 195 TKP.
“Secara rinci aduan tersebut di Kabupaten Kendal terdapat 118 TKP, Kabupaten Semarang 76 TKP, dan Kota Semarang 1 TKP,” terangnya.
Tidak hanya itu, tambahnya, dari hasil penyelidikan tim Opsnal, kejadian itu ditemukan di media sosial sebanyak 94 TKP meliputi Kabupaten Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP, dan Kota Semarang 2 TKP.
Kejadian pelemparan batu ternyata telah terjadi dari bulan Desember 2019 hingga Agustus 2021. Pelemparan batu tersebut selain motif ekonomi diduga juga untuk pembentukan organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.
“Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun,” tandasnya.(sup)