Semarang,koeanpelita.com
Dua orang terduga provakator N dan B yang mengajak demo di wilayah Jateng akhirnya dibebaskan. Kedua orang tersebut sebelumnya mengajak demo pada Sabtu (24/7/2021) kemarin. N dan B diamankan di wilayah Semarang.
Sebelumnya mereka berdua membuat grup What’s app untuk mengelabuhi petugas melakukan ajakan aksi. Pada grup tersebut adanya ajakan demo di Semarang, Solo,Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pada kasus N dan B Polri mengedepankan restoratif justice. Hal ini bertujuan agar di masa pademi covid mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.
“Yang bersangkutan kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatanya dan mau membantu pemerintah untuk ikut menciptakan rasa aman masyarakat di tengah pandemi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, langkah restoratif justice, juga diterapkan kepada Kades Jenar Kabupaten Sragen, Samto. Kades tersebut menyadari perbuatannya dan saat ini dinobatkan sebagai duta vaksin covid 19.
” Dia (Samto) menyadari perbuatannya dan saat ini alhamdulillah yang bersangkuta menjadi duta vaksin untuk warganya,” ujar dia.
Menurutnya, pemerintah terutama aparat TNI Polri memahami penerapan PPKM Darurat dan level 4 membuat masyarakat tidak nyaman.
Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan, namun dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan. “Kami Polri sangat memahami situasi ini,”ujarnya.
Namun pemerintah mengambil keputusan karena tren Covid masih fluktuaktif, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tuturnya.
Ia berpesan, agar masyarakat bijak bermedsos, dan tidak membuat kegaduhan di masa pandemi. Pihaknya berharap agar masyarakat tetap menjalankan PPKM level 4 dengan kesadaran.
“Ikuti aturannya sehingga Covid segera berlalu dari tanah air kita,” himbaunya.(sup)