Cianjur, koranpelita.com – Pinjam meminjam bendera perusahaan jasa konstruksi untuk mengikuti tender di sejumlah dinas lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, terus berlangsung yang dikemudian hari terkadang berujung masalah.
Masalah bisa timbul, biasanya karena pihak peminjam abai komitmen atau masalah pada saat berlangsungnya tender. Tidak hanya itu, ketika proyek dilaksanakan kualitas pekerjaan buruk, karena terjadinya kebocoran diantaranya anggaran untuk pisik tersedot untuk memberi fee kepada si empunya perusahaan.
Pinjam memimjam bendera perusahaan dalam setiap tender proyek diduga modus untuk memperoleh/memenangkan proyek sebanyak- banyaknya.
Sementara itu, terkait lelang Proyek Irigasi DI Batusahulu Cisalak, Sukaresmi, dibawah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) diduga dan disebut – sebut PT Atha Cipta Nusantara (ACN) hanya dipinjam oleh salah seorang pengusaha bernama HF. Pengusaha ini, konon setiap tahun banyak memenangkan tender, karena diduga banyak menggunakan bendera perusahaan milik orang lain.
Sebagaimana diberitakan sebelumya untuk kedua kalinya kuasa hukum PT Lestari Asi Sejahtera (PT. LAS) mengirimkan somasi kepada Panitia Tender Proyek Irigasi D.I Cisalak Batusahulu, Sukaresmi.
Seperti somasi pertama kuasa hukum PT LAS, Zulvahri
meminta kepada Panitia Tender agar PT ACN selaku pemenang tender Proyek Irigasi D.I Cisalak – Batusahulu, dibatalkan, karena diduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tender proyek tersebut.
Kuasa Hukum dari PT. LAS, Zulvahri Harahap, mengemukakan kepada koranpelita.com, dalam proyek irigasi senilai Rp. 8. 698. 427. 452. 00 pada Satunan Dinas Pekerjaan Umum Dan Pemataan Ruang Kabupaten Cianjur itu, PT LAS melakukan penawaran Rp.6. 956. 981. 9861. 00 atau sekitar 97, 98 persen dari nilai pagu anggaran, namun tender dimenangkan PT. ACN penawar tertinggi Rp. 8. 293. 138. 191. 00.
PT LAS dinyatakan kalah dalam tender karena dinyatakan tidak menyertakan bukti kepemililan deposito/saldo kas minimal 10 persen dari HPS. Oleh karena itu, pada tanggal 29 Juni 2021 PT LAS menyampaikan sanggahan atas penetapan pemenang tersebut, keberatan atas persyaratan jaminan 10 persen itu, karena tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan preraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Barang Dan Jasa (Barjas) Pemkab Cianjur, Eri Rihandiar yang juga Plt Kepapa Dinas PUPR Kabupaten Cianjur dan HF yang disebut-sebut peminjam bendera PT ACN, belum berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. (mans).