KULON PROGO, KORANPELITA
Jajaran Kepolisian Sektor Lendah Polres Kulon Progo bersama Jajaran Koramil Lendah melaksanakan kegiatan edukasi kepada warga masyarakat yang hendak punya gawe. Kegiatan dalam rangka masa perpanjangan PPKM Darurat.
“Berdasar Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali tanggal 20 Juli 2021, dan Instruksi Gubernur DIY, nomor 19 Tahun 2021, tentang pemberlakuan PPKM Lavel 4 Covid 19 di DIY, diterbitkan pada tanggal 21 Juli 2021. Kami bersama sama melakukan edukasi kepada warga masyarakat,” dikatakan Kapolsek Lendah AKP Fakhrorudin Rabu, 21 Juli 2021.
Kapolsek melalui Kanit Bimas Ipda Tukiran bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kapanewon Lendah melaksanakan kegiatan edukasi protokol Kesehatan rencana hajatan Warga di Wilayah Hukum Polsek Lendah sesuai instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur tentang PPKM Darurat LevelIV.
“Di wilayah Hukum Polsek Lendah ada lima warga yang hendak melaksanakan hajatan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Kanit Bimas menyampaikan agar pelaksanaan ijab Qobul dilaksanakan di KUA Lendah serta tidak diadakan acara resepsi pernikahan dan tidak menerima tamu di rumah, supaya tidak terjadi kerumunan warga guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran atau penularan virus Covid-19.(yah)