Edukasi Warga yang Ingin Hajatan

KULON PROGO, KORANPELITA

Jajaran Kepolisian Sektor Lendah Polres Kulon Progo bersama Jajaran Koramil Lendah melaksanakan kegiatan edukasi kepada warga masyarakat yang hendak punya gawe. Kegiatan dalam rangka masa perpanjangan PPKM Darurat.

“Berdasar Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali tanggal 20 Juli 2021, dan Instruksi Gubernur DIY, nomor 19 Tahun 2021, tentang pemberlakuan PPKM Lavel 4 Covid 19 di DIY, diterbitkan pada tanggal 21 Juli 2021. Kami bersama sama melakukan edukasi kepada warga masyarakat,” dikatakan Kapolsek Lendah AKP Fakhrorudin Rabu, 21 Juli 2021.

Kapolsek melalui Kanit Bimas Ipda Tukiran bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kapanewon Lendah melaksanakan kegiatan edukasi protokol Kesehatan rencana hajatan Warga di Wilayah Hukum Polsek Lendah sesuai instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur tentang PPKM Darurat LevelIV.

“Di wilayah Hukum Polsek Lendah ada lima warga yang hendak melaksanakan hajatan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Bimas menyampaikan agar pelaksanaan ijab Qobul dilaksanakan di KUA Lendah serta tidak diadakan acara resepsi pernikahan dan tidak menerima tamu di rumah, supaya tidak terjadi kerumunan warga guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran atau penularan virus Covid-19.(yah)

About suparman

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca