Cianjur, koranpelita.cpm – Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur hanya melayani permohonan pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) dari masyarakat secara online melalui aplikasi simpelaku.
Sedangkan permohonan Adminduk secara konvensional atau offline, ditutup sementara, baik yang dilaksanakan di kantor-kantor kecamatan yang ditunjuk, maupun di kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur. Bahkan kantor Disdukcapil untuk sementara ditutup untuk masyarakat umum demi mencegah penyebaran COVID -19.
“Hanya sekitar 20% pegawai Disdukcapil yang ngantor, sementara 80% bekerja dari rumah masing-masing,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat, Senin (19/07/2021).
Hal itu, kata Munajat, merupakan salah satu bentuk dukungan Disdukcapil terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Cianjur.
Menurut Munajat, pegawai yang bekerja di kantor tersebut, hanya operator dan pegawai yang berkaitan erat dan bertanggung jawab dalam proses pembuatan Adminduk. Karena memang selama pelaksanaan PPKM Darurat, masyarakat Cianjur yang mengajukan permohonan pembuatan Adminduk secara online, sangat banyak. Rata-rata setiap harinya 400-500 permohonan masuk ke Disdukcapil.
Tapi untuk sementara, kata Munajat, permohonan Adminduk melalui online pun dibatasi dari jam 08.00-12.00. Hal ini dilakukan karena keterbatasan tenaga operator. “Memang pada prinsipnya permohonan Adminduk secara online itu berlaku 24 jam/hari. Namun karena tenaga operator yang ada saat ini terbatas, maka permohonan Adminduk dari masyarakat itu baru dibuka di komputer kantor pada jam 08.00-12.00,” katanya.
Seharinya, kata Munajat, permohonan Adminduk melalui online yang bisa diproses petugas sekitar 400-500 pemohon. Sedangkan disaat normal bisa mencapai 700 permohonan yang masuk dan diproses. “Dari 400-500 pemohon tersebut, yang selesai dikerjakan sekitar 80%. Ini karena keterbatasan petugas. Sisanya pasti kami tuntaskan setelah PPKM Darurat selesai,” katanya.
Dijelaskan, permohonan Adminduk yang sudah selesai dibuat/dicetak, hari itu juga dikirimkan kepada para pemohonnya. Untuk KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) dikirimkan ke alamat pemohon melalui Kantor Pos Cianjur, sementara untuk Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan dokumen sejenis, file PDF-nya dikirimkan melalui email pemohon.
Oleh pemohon, lanjut Munajat, file dokumen kependudukan itu selanjutnya dicetak sendiri dengan menggunakan printer biasa dan kertas HVS ukuran 4A. Ini sesuai dengan ketentuan baru dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Pada 2019 Dirjen Dukcapil meluncurkan ‘Dukcapil go Digital’ yang ditandai dengan penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan. Bahkan kemudian dokumen kependudukan bisa dicetak mandiri dengan kertas putih biasa, kecuali KTP-el dan KIA,” ucapnya.(mans)