Palangka Raya, koranpelita.com
Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng Bersama personil Satbrimobda Polda Kalteng kembali menggelar patroli dan pengawasan guna memperketat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro di Kota Palangka Raya, Sabtu(17/07/2021) malam.
Patroli dan pengawasan yang juga bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng dan SE Walikota Palangka Raya tersebut.
Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Wadirsamapta Akbp Timbul R.K Siregar, mengungkapkan, pihaknya melaksanakan patroli gabungan dan pengawasan terkait jam operasional cafe, rumah makan, tempat hiburan dan lain-lain, dalam rangka menindaklanjuti SE Gubernur Kalteng dan SE Walikota Palangka Raya.
“Malam ini, ada beberapa tempat yang kami datangi, diantaranya, kawasan kuliner di Jalan Yos Sudarso, sejumlah cafe, pasar malam, tempat hiburan dan lain-lain,” tutur Timbul, mantan Kapolres Palangka Raya.
mengaku, pihaknya masih menemukan beberapa warung makan dan cafe yang masih buka padahal sudah lewat pukul 20.00 WIB.
“Untuk cafe dan rumah makan yang melebihi batas operasional dan melanggar SE Gubernur dan SE Walikota langsung kita berikan teguran lisan untuk tidak mengulangi lagi,” tegasnya.
Timbul berharap, warga Kota Palangka Raya mentaati SE Gubernur Kalteng dan SE Walikota Palangka Raya serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kalau semua masyarakat patuh pada aturan, insya Allah kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.(Sut).