Banjarmasin, Koranpelita.com
Rapat Paripurna internal DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) sepakat menerima dan memutuskan dua usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) dari dua Komisi menjadi raperda inisiatif Dewan.
Dua Raperda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan Provinsi, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi.
Sebelum disetujui forum rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua DPRD H Supian HK dan Wakil Ketua, Hj Karmila, Kamis (15/7/2021) pagi itu, masing -masing komisi pengusung melalui juru bicaranya menyampaikan materi Raperda.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan Provinsi disampaikan oleh Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi perhubungan.
Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi di Kalsel disampaikan oleh Komisi IV Bidang Kesra yang juga membidangi pendidikan.
Usai disampaikan, salahsatu fraksi yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pemandangan umumnya berpendapat, Perda tentang penyelenggaraan pengelolaan sistem manajemen jalan provinsi merupakan instrumen perencanaan pembangunan dan pelayanan.
“Hal itu sebagai langkah strategis untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang,” ujar juru bicara Fraksi PKS H Gusti Rosyadi Elmi Lc.
Berkenaan Raperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi di Kalsel, Fraksi PKS berpendapat, bahwa hal tersebut memang ada peluang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Permendagri 77/2020 itu tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur ketentuan terkait belanja operasional yang memperbolehkan pemberian bantuan uang dan beasiswa.
“Namun bagi mereka kuliah di luar daerah dengan mendapatkan bantuan beasiswa dari pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel harus ada keterikatan untuk kembali bila sudah selesai, guna penguatan sumber daya manusia di daerah,” sebut Rosyadi.
Raperda inisiatif dewan tersebut akan dibahas bersama eksekutif/Pemprov Kalsel yang penyampaian penjelasan pada rapat paripurna DPRD yang dijadwal, pada 19 Juli 2021 pekan depan. (pik)