Cianjur, koranpelita.com – PT Lestari Asi Sejahtera (PT. LAS) meminta kepada Panitia Tender agar PT. Atha Cipta Nusantara (PT ACN) selaku pemenang tender Proyek Irigasi D.I Cisalak – Batusahulu, Sukaresmi, Cianjur, Jawa Batat, dibatalkan, karena diduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tender proyek tersebut.
Kuasa Hukum dari PT. LAS, Zulvahriz Harahap, mengemukakan kepada koranpelita.com, dalam proyek irigasi senilai Rp. 8. 698. 427. 452. 00 pada Satunan Dinas Pekerjaan Umum Dan Pemataan Ruang Kabupaten Cianjur itu, PT LAS melakukan penawaran Rp.6. 956. 981. 9861. 00 atau sekitar 97, 98 persen dari nilai pagu anggaran, namun tender dimenangkan PT. ACN penawar tertinggi Rp. 8. 293. 138. 191. 00.
PT LAS dinyatakan kalah dalam tender karena dinyatakan tidak menyertakan bukti kepemililan deposito/saldo kas minimal 10 persen dari HPS.
<span;>Oleh karena itu, pada tanggal 29 Juni 2021 PT LAS menyampaikan sanggahan atas penetapan pemenang tersebut, keberatan atas persyaratan jaminan 10 persen itu, karena tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan preraturan perundang-undangan.
Kemudian pada tanggal 30 Juni 2021 Pokja penyelenggara tender melalui LPSE telah menjawab penyanggah, bahwa persyaratan tambahan sudah ada pernyataan persetujuan bersama antara Kepala Dinas PUPR dengan Inspektorat Kabupaten Cianjur tanggal 24 Mei 2021 bernomor 700/419- INSPT/2021 tentang Penambahan Persyaratan Pemilihan Jasa Konstruksi.
Pihak kuasa hukum menanggapi adanya tambahan persyaratan deposito 10 persen berdasarkan pasal 58 ayat 3 hurup b Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi.
Pihak kuasa hukum menilai panitia telah mengenyampingkan pasal 58 ayat 3 hurup c yang menyatakan bahwa adanya penambahan persyaratan bertentangan dengan ketentuan perundang undangan, “Kami mengharapkan pemenang tender dibatalkan dan dilakukan evaluasi selanjutnya tender ulang,” ucapnya. (mans).