Palangka Raya, koranpelita.com
Ratusan kendaraan diputar balik Satgas Gabungan Polri, TNI dan BPBD yang melakukan penjagaan di Pos Penyekatan Jalan Trans Kalimantan Km 12, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Mereka yang diputar balik disebabkan tidak bisa menunjukkan hasil RT PCR sesuai dengan aturan yang terdapat di Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan terhitung dari tanggal 5-8 Juli 2021, tim gabungan penyekatan memutar balik sepeda motor sebanyak 57 unit, mobil penumpang 116 unit, dan mini bus tiga unit.
“Dari jumlah yang telah kita putar balik ada sebanyak 392 sepeda motor yang diperiksa, 263 unit mobil penumpang, empat unit bus, tujuh unit mini bus dan 15 unit truk. Kekuatan personel di sana sebanyak 50 orang,” katanya, Sabtu (10/7/2021).
Eko menambahkan, selama posko penyekatan berdiri pihaknya telah memeriksa 253 orang terkait rapid test antigen, 166 orang sertiifkat telah di vaksin dan 106 orang dapat menunjukkan surat keterangan bebas covid 19.
“Sesuai SE gubernur, posko penyekatan akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Untuk itu saya mengimbau bagi masyarakat yang ingin melintas memasuki wilayah Kalteng wajib menyertakan hasil RT PCR,” tegasnya. (Sut).