Kotabaru, Koranpelita.com
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sudah disosialisasikan, diharapkan dapat menjadi bekal bagi masyarakat di Desa Serongga Kecamstan Kelumpang Hilir Kabupaten Kota Baru.
“Alhamdulillah hari ini bersama masyarakat dan tokoh masyarakat, saya berkesempatan untuk memberikan sosialisasi Perda, yangmana masyarakat harus mengerti tentang perda yang dibikin oleh wakilnya,” ujar anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, saat melakukan Sosper didesa tersebut Senin, (5/7/2021).
Anggota Komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini menjelaskan,
Sosper kali ini tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sisi lain, wakil rakyat dari fraksi Golkar Daerah Pemilihan VI (Kabupaten Kotabaru dan Batulicin) ini juga menyoroti terkait fasilitas kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak yang masih belum maksimal. Khususnya ketika pembayaran bea balik nama dalam pembelian kendaraan bermotor yang harus ke Mapolda Kalsel.
“Kemudahan bagi wajib pajak oleh negara harusnya dilakukan. Jangan sampai harus ke ibukota Kalsel, Nanti akan kita sampaikan di rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan Daerah dan stakeholder terkait,” kata Paman Yani sapaa akrabnya.
Hal diatas imbuh dia, sudah menjadi keluhan masyarakat khususnya di Kabupaten Kotabaru yang notabenenya adalah wilayah kepulauan. Sehingga apabila berurusan tentang perpajakan, mereka harus keluar biaya yang tidak sedikit.
Dari itu keluhan diatas perlu disikapi dan segera di akomodir oleh pembina Samsat, yaitu Gubernur dan Kapolda serta jajaran lainnya.
Sementara itu, Mantan Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Ismail, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini menyebut, kemudahan bagi masyarakat selaku wajib pajak menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan, agar pembangunan di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten, dapat berjalan dengan baik.
“Pajak ini untuk pembangunan di daerah, setiap pajak yang dibayarkan di Samsat, akan dibagi untuk provinsi dan kabupaten sesuai perhitungannya,” jelas Ismail saat paparan.
Adapun Plt. Kasi PKB-BBNKB Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif, selaku narasumber lainnya menjelaskan mengenai perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Fahmi menyebut, setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.
“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Fahmi mengambil contoh, sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan NJKB 100 juta rupiah, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp.1.575.000,.
“Kalau untuk tarif BBNKB, rumusnya adalah NJKB dikali 10 persen untuk BBN 1. Sedangkan untuk BBN 2, rumusnya NJKB dikali 1 persen,” bebernya. (pik)