Surakarta,koranpelita.com
Polda Jawa Tengah menyatakan tengah mengusut kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP, saat melakukan peneriban PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu 4 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy mengungkapkan, tindaklanjut penyelidikan itu setelah adanya laporan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP.
“Melaksanakan gelar pekara dengan agenda naik sidik dan gelar perkara agenda penetapan tersangka,” kata Iqbal kepada wartawan, Surakarta, Selasa (6/7/2021).
Menurut Iqbal, pihaknya juga bakal meminta keterangan saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut. Diantaranya adalah, ahli pidana dan ahli bahasa.
“Memeriksa saksi-saksi lain dari Satpol PP 3 orang yang terlihat di video kejadian, saksi masyarakat di TKP, saksi dari komunitas paguyuban pedagang. melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari institusi Satpol PP,” ujar Iqbal.
Saat ini, kata Iqbal, jajaran Polda Jateng masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP tersebut.
Dalam hal ini, pihak yang mengintimidasi tersebut disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan,” ucap Iqbal
Iqbal mengungkapkan, selama PPKM Darurat, pihaknya telah menangani empat kasus dugaan pelanggaran yang kini masih dilakukan proses penyelidikan oleh petugas.(sup)