Cianjur, koranpelita.com Warung nasi dan restoran (rumah makan) di wilayah Kabupaten Cianjur, selama penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, hanya diperbolehkan melayani pembelinya dengan cara delivery (pesanan) dan take away (beli langsung bawa). Artinya, pengelola rumah makan dan restoran tidak boleh melayani pembelinya makan di tempat (dine-in).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur No. 443.1/4558/Kesra tentang Pemberlakuan PPKM dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
Dalam SE tertanggal 2 Juli 2021 itu antara lain disebutkan, pelaksanaan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take-away, dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Soal jam operasionalnya, dalam SE itu memang tidak disebutkan dibatasi. Karena tujuannya untuk menghindari kerumunan di tempat makan/minum umum tersebut. Kecuali untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kafasitas pengunjung 50%.
Selain itu, dalam SE yang ditandatangani Bupati Cianjur H. Herman Suherman itu juga disebutkan adanya penutupan sementara fasilitas umum (area publik, taman umum, alun-alun, tempat wisata umum dan area publik lainnya. Tempat hiburan malam dan karaoke juga ditutup sementara.
Juga disebutkan dalam SE itu, resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Menurut Bupati Cianjur, pemberlakuan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 sebagai langkah dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
“Tentunya bukan Pemerintah dan Forkopimda saja yang bertanggung jawab, namun semua lapisan masyarakat juga harus bersama-sama bertanggung jawab untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini,” kata Bupati saat memimpin rapat persiapan menerapkan PPKM darurat di Kabupaten Cianjur bersama Forkopimda, pimpinan Perangkat Daerah, Ketua MUI Cianjur KH. Abdul Rauf serta para camat melalui video conference di Bale Praja, Pendopo Cianjur, Jumat (2/7/21).
Pada kesempatan itu Herman mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk senantiasa disiplin melaksanakan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan penyebaran Covid-19. “Tetaplah memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa menggunakan masker,” ucapnya.(mans).