Palangka Raya, koranpelita.com
Berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Provinsi Kalimantan Tengah juga berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat antar lintas provinsi dengan membuat pos penyekatan diperbatasan Kalteng-Kalsel dan Kalteng-Kalbar.
Menyikapi hal tersebut, Satbrimob polda kalteng terjunkan secara langsung Personel Kompi 4 Batalyon A Pelopor untuk melaksanakan Patroli Ke Pos Penyekatan yang berada di Jembatan Timbang Anjir serapat km 12 Kabupaten Kapuas. Senin (05/07/2021).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M Melalui Dansatbrimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, S.I.K., M.Si mengungkapkan, pemberlakuan PPKM di Provinsi Kalteng ini merupakan bentuk upaya Pemerintah yang melibatkan TNI-Polri dalam menangani kasus positif covid-19 di Indonesia yang sejak hari raya Idul Fitri 1443 H lalu terus meningkat, terutama di pulau jawa dan pulau bali.
“Diharapkan pihak TNI-Polri dan pemerintah daerah dapat melaksanakan patroli gabungan secara rutin untuk memastikan PPKM diperbatasan lintas antar provinsi di kalimantan tengah dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat mempengaruhi penurunan kasus covid-19,” tuturnya.(Sut).