Banjarmasin, Koranpelita.com
Adanya kebijakan yang “mendadak ” terkait aturan tarif hotel diturunkan untuk luar daerah dalam provinsi bagi ASN dan anggota DPRD Kalsel, membuat kaget kalangan wakil rakyat di provinsi. Sebab, turunnya ketentuan baru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188.44/017/KUM/2021 ini, sudah mulai diberlakukan pada 1 Juli 2021, tanpa ada sosialisasi lebih dulu.
Dahsyatnya, dalam aturan baru pengganti Perpres 33/2020, yang mengatur perjalanan dinas pegawai dan tarif hotel luar kota dalam daerah ini dipangkas hingga hampir jutaan. Meskipun untuk biaya tarif hotel luar daerah provinsi tetap mengacu Pepres 33/2020.
Tak ayal, anggota DPRD Kalsel yang baru mengetahui pun melayangkan protes atas kebijakan baru tersebut.
Sekdaprov Kalsel Kalsel, Roy Rizali Anwar dalam Dalam rapat Badan Anggaran di DPRD Kalsel Kamis (1/7/2021), menjelaskan,
pemangkasan tarif hotel bagi ASN dan DPRD Kalsel dilakukan karena berpotensi menjadi temuan BPKP.
Berkaca pada temuan BPKP atas tarif hotel anggota dewan yang juga disidik oleh kejaksaan sebesar Rp 77 miliar dan masih ada sisa Rp 2 miliar belum dibayarkan, bahkan hingga kini kasus tersebut belum juga tuntas.
“Logika saja, dimana di Tanah Bumbu ada hotel dengan tarif Rp 3 juta. Oke lah di Tabalong ada hotel bagus tapi juta tarif tidak sampai Rp 3 juta, jadi secara logika saja tidak masuk,” kata dia.
Dia mengingatkan, pemangkasan dan penyesuaian tarif hotel ini dilakukan demi keselamatan bersama agar tak menjadi temuan di kemudian hari.
Pemangkasan ini juga atas permintaan BPKP dimana tarif hotel harus disesuaikan dengan tarif hotel secara riil.
Terkait adanya anggota dewan yang mengkritik dengan pemangkasan tersebut, Roy meminta agar diagendakan pertemuan dengan BPKP, Jaksa, APH, untuk menindaklanjuti terkait pemangkasan tarif hotel ASN dan dewan.
“Kalau memang bisa dilanjutkan, silakan lanjutkan dengan tarif Rp 3 juta, tapi kalau akan bermasalah lebih baik dihentikan,” pintanya.
Sebelumnya, mengacu pada Pepres 33/2020, untuk tarif hotel ASN dan dewan Rp 3.300.000 flat.
Untuk hotel di Banjarmasin tarifnya Rp 3.316.000. Banjarbaru Rp 3.316.000. Banjar Rp 2.475.000. Tapin Rp 1 juta. HSS dan HSU sama Rp 1 juta. HST Rp 1.200.000. Tanahlaut Rp 1.200.000. Tanahbumbu Rp 2.400.000. Kotabaru Rp 1.350.000. Tabalong Rp 2.600.000. Balangan dan Barito Kuala Rp 1 juta.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, meminta Pemprov agar bisa mengembalikan ke acuan Pepres 33. Diapun meminta eksekutif harus memiliki kesepahaman berkenaan dengan tugas-tugas dewan.
“Kita minta ada kesepahaman antara eksekutif dan dewan,”harap Imam.(pik)