Banjarmasin, Koranpelita.com
Kasus pelecehan seksual merupakan tindak kekerasan yang terbanyak dialami anak khususnya anak perempuan di Kabupaten Barito Kuala, dan ada kecendrungan peningkatan kasus pada tahun 2021 ini dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kabupaten Barito Kuala (Batola) Ir. H.Subiyarnowo mengatakan hal itu dalam kegiatan Sosialisasi penyebarluasan Peraturan (Sosper) Perundang-undangan No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di Desa Karang Bunga, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, Selasa (29/6/20210.
Kegiatan Sosper merupakan agenda dari anggota DPRD Provinsi Kalsel DR. H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH sekaligus sebagai pemateri pertama, sedangkan pemateri atau nara sumber kedua Kepala UPTD PPA, Kabupaten Batola, Ir.H.Subiyarnowo.
“Pada tahun 2020, terjadi 25 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sedangkan pada tahun 2021 ini sampai dengan bulan Juni sudah terjadi 15 kasus. Meski ada kecendrungan bertambah, kita berharap kasus yang terjadi tidak bertambah lagi,” harap Subiyarnomo
Dari 25 kasus yang terjadi pada tahun 2021 ini, lanjut dia, 15 kasus sudah ditangani dan 10 diantaranya sudah selesai, sedangkan 5 kasus lagi sedang berjalan.
Kasus yang terjadi kata dia, kebanyakan dalam bentuk pelecehan terhadap anak perempuan, yaitu berusia 12-16 tahun, dan hamper semua korban mengalami kehamilan.
“Bahkan ada juga akan laki-laki usia 12 tahun yang menyodomi anak yang lebih kecil berusia 6 tahun. Untuk kasus ini keduanya kami bawa untuk ditangani secara psikologi di RS Anshari Saleh,” jelasnya.
Melihat kekerasan yang terjadi terhadap anak, dia mngingatkan para orang tua untuk lebih memberikan perhatian kepada anak-anaknya.
Agar jangan lengah, karena pada beberapa kasus terjadi karena orang tua sering tidak berada di rumah.
Dikatakan juga, ancaman kekerasan pada anak bisa datang dari orang-orang dekat seperti teman sepermainan, tetangga, bahkan orang di dalam rumah sendiri
Sedangkan Kepala Desa Karang Bunga, Sarino mengatakan sangat gembira masyarakat di wilayahnya mendapat pencerahan tentang undang-undang Perlindungan Anak.
“Masyarakat jadi tahu, bahwa ada undang-undang dan peraturan dan melindungi anak-anak khususnya,,” kata Sarino
Sedangkan anggota DPRD Kalsel, DR.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH mengatakan bahwa kegiatan Sosper merupakan tugas dirinya sebagai anggota legislatif, yaitu mensosialisasikan, menyebarluaskan serta menginformasikan peraturan-peraturan baik berupa undang-undang, peraturan daerah, dan sebagainya.
“Tujuan sosialisasi, penyebarluasan tersebut adalah untuk mewujudkan masyarakat maupun subjek hukum yang terkait dengan ketentuan peraturan Perundangan dalam turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah perutaran perundang-undangan,” beber Karli Hanafi.(pik)