Hasil PSU Gubernur Kalsel Adalah Milik Rakyat, Bukan Demokrasi Mahkamah Konstitusi

Banjarmasin, Koranpelita.com

Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah usai digelar 9 Juni 2021 lalu, yang hasilnya kembali dimenangkan oleh paslon 01, tapi kembali pula digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adanya itu, MK pun diharapkan bisa benar-benar jeli menyikapi dan menilai secara bijak dan tepat atas pelaksanaan pesta demokrasi yang dihasilkan oleh rakyat Kalsel, yang juga telah didukung sejumlah unsur negara dan penyelengara negara serta diawasi secara ketat pelaksanaanya.

“Sebab demokrasi tertinggi itu adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, maka hasil PSU yang sudah dilaksanakan oleh rakyat itu merupakan milik rakyat.
Sebaliknya tidak menjadi demokrasi Mahkamah Konstitusi, karena harus diputuskan oleh mahkamah konstitusi,” tegas Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kalsel Bidang Pemenangan Pemilu, H Puar Junaidi kepada wartawan, di Banjarmasin, Selasa (29/6/2021).

Puar menegaskan bahwa PSU yang belum lama digelar lalu merupakan Pilkada yang “luas biasa”. Karena pengawasannya sudah melibatkan ribuan aparat kepolisian, TNI, Bawaslu KPU, hingga berbagai elemen masyarakat. Jadi jika pelaksanaan PSU masih dicurigai, maka sama saja dengan tidak mempercayai terhadap lembaga yang terlibat.

Terkait soal menggugat atas hasil PSU yang disebabkan adanya ketidakpuasan dari pasangan calon lain, Puar, tidak menyalahkan.
Karena memang Undang-Undang Pemilu memberikan ruang tersebut.

Namun ini pula yang harus menjadi perhatian DPR RI untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan UU Pemilu, agar pelaksanaan Pemilu bisa langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.

” Kata jujur dan adil itu adanya dimana? Menurut saya itu adanya di MK. Artinya, hukum nasional itu diciderai karena hak-hak konstitusi rakyat itu bisa dipatahkan oleh keputusan-keputusan MK,” tegas Puar.

Ranah itulah yang membuat ruang bagi pihak calon yang tak puas untuk merekayasa. Sehingga dengan keputusan MK pada gugatan pertama harus menjadi pelajaran bagi MK. Karena, undang-undangnya harus diperbaiki, sebab MK bukan lembaga penyelidikan, tapi MK hanya berpegang pada administrasi.

Oleh sebab itu, keputusan MK ini berimplikasi terhadap perbuatan melawan hukum seperti saat gugatan di Pilkada Desember lalu yaitu soal penggelembungan suara di Kabupaten Banjar yang menjadi alasan dilaksanakan PSU, namun belum bisa dibuktikan secara hukum di pengadilan hingga kini.

Pertimbangan yang juga harus diperhatikan yaitu berkaca pada pelaksanaan Pilkada Kalsel, yang merupakan kejadian luar biasa dan menyedot perhatian semua pihak.

“Pada PSU kemarin, diawasi ribuan personil keamanan, tapi masih dicurigai terjadinya money politic dan kecurangan. Padahal, pelaksanaan PSU tidak hanya diawasi ribuan personil dari TNI dan Polri, namun juga KPU dan Bawaslu RI agar pelaksanaan berjalan lancar dan tanpa terjadi kecurangan,” tegas Puar.

Terlebih pengawasan hanya dilakukan di 801 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan yang ada di tiga kabupaten/kota yang notebane pada lingkup kecil. Sehingga jika memang terjadi kecurangan pada pelaksanaan PSU, maka relawan atau tim bisa melakukan operasi tangkap tangan, sehingga bisa langsung mendiskualifikasi peserta yang melakukan kecurangan dan bukan setelah PSU yang seolah mencari-cari kesalahan dengan meminta dan membuat pernyataan yang bisa dibuat.

“Jadi gugatan di MK hanya membuka ruang demokrasi di atas demokrasi. Dimana pilihan masyarakat tidak dihargai, bahkan dianulir,” tegas Puar Junaidi.(pik)

About kalselsatu

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca