Banjarmasin, Koranpelita.com
Kepedulian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap budaya banua diwujudkan lewat sosialisasi peraturan daerah (sosper) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, yang digelar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Rachmah Norlias di “Rumah Alam”, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa, (29/7/2021) pagi.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, puluhan warga antusias mendengarkan sosialisasi perda yang notabene adalah program baru DPRD Provinsi Kalsel yang bertujuan untuk menyebarluaskan dan menyamakan persepsi agar sebuah aturan bisa dipahami dan diterapkan secara luas oleh masyarakat.
“Tujuan kita mensosialisasikan perda mengenai budaya dan kearifan lokal ini ialah agar budaya kebanggan kita di banua ini tidak hilang dan tetap bisa dilestarikan oleh kaum muda,” sebut politisi asal partai PAN ini
Salah satu peserta sosialisasi perda, Paramita, mengaku sangat salut sekali dengan aksi yang dilaksanakan oleh komisi membidangi hukum dan pemerintahanI DPRD Kalsel ini.
“Semoga ibu Rachmah terus bersemangat untuk terus menggaungkan budaya banua,” ucap Paramita yang lulusan sarjana sastra Indonesia Universitas Lambung Mangkurat Tahun 70’an ini.
Pada kegiatan sosper kali ini juga menghadirkan pembicara lain yaitu Khairiadi Asa. (pik)