Jakarta, Koranpelita. com
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong perluasan program vaksinasi COVID-19 bagi para pendamping anak dan perempuan penyintas kekerasan serta pendamping anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).
“Peran mereka sangat strategis dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sehingga mereka harus menjadi salah satu penerima vaksinasi,” kata Menteri Bintang dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (28/6/201).
Sebelumnya, sebanyak 890 pendamping perempuan dan anak penyintas kekerasan serta pendamping anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), telah menjalani vaksinasi COVID-19 pada 24 Mei 2021. Mereka adalah lembaga non pemerintah khusus untuk menangani Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) yang meliputi perdagangan seks anak, pelacuran anak, pornografi anak, pariwisata seks anak serta perkawinan anak atau ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes).
Semakin meningkatnya penularan COVID-19, dinilai Menteri Bintang sangat memprihatinkan. Terlebih jika hal tersebut menimpa pada anak atau perempuan penyintas kekerasan, maka beban penderitaan mereka akan meningkat. Maka para pendamping mereka sebaiknya telah menjalani vaksinasi COVID-19.
Pemberian vaksin kepada para pendamping sangat diperlukan sebagai upaya untuk melindungi korban dari kemungkinan paparan COVID-19. Sebab mereka menjadi pihak yang berinteraksi langsung menangani korban.
“Apalagi, para pendamping merupakan garda terdepan kita dalam melindungi perempuan dan anak. Untuk itu, kami, Kemen PPPA bersama Kementerian/Lembaga dan stakeholder bersinergi untuk memastikan para pahlawan kita ini tetap aman dan nyaman dalam memberikan layanan prima bagi perempuan dan anak penyintas kekerasan di masa pandemi ini. Hal ini dilakukan melalui penyediaan vaksinasi COVID-19 secara gratis dan lebih luas,” kata Menteri Bintang.
Meski telah divaksin, para pendamping diingatkan tetap mematuhi protokol kesehatan 6M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Data nasional saat ini menunjukkan proporsi kasus konfirmasi positif COVID-19 pada anak usia 0-18 tahun 12,5 persen. Artinya, 1 dari 8 kasus konfirmasi itu adalah anak dengan 50 persen kasus kematian COVID-19 anak adalah balita.
“Salah satu fokus Kementerian kami adalah melindungi anak dan menyakinkan kalau hak-hak anak terpenuhi secara baik, meskipun dalam suasana pandemi COVID-19. Kepentingan terbaik anak adalah prioritas di tengah pandemi ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan kembali agar bersama seluruh elemen masyarakat menggalakkan gerakan “Berjarak” atau Bersama Jaga Keluarga Kita untuk mencegah anak dari COVID-19. (Vin)