Jakarta, Koranpelita.com
Dalam rangka menekan lonjakan kasus Positif Covid-19, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R.Manurung,SH mengintensifkan dan sekaligUs meningkatkan Operasi Yustisi Penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa PPKM skala mikro.
Giat Ops Yustisi Penegakkan Prokes yang digelar bersama Tiga Pilar Kecamatan Kebon Jeruk sesuai atensi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo,SIK,MSI dan petunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. M.Fadil Imran, MSi. Dalam giat kali ini melibatkan 51 Personel gabungan terdiri dari Polri. 31 person, TNI. 3 personel, Pol PP. 15 pers,
Dishub 2 personel dan anggota Citra Bhayangkara.
Dalam Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, juga dilaksanakan pembagian masker gratis dilaksanakan melalui patroli mobile skala sedang yang dibagi dua zona yakni Zona Utara meliputi wilayah Kelurahan Kedoya Selatan, Wilayah Kelurahan Kedoya Utara, dan Kelurahan Duri Kepa. Dan .Zona Selatan meliputi Kelurahan Kebon Jeruk, Kelurahan Kelapa Dua, Kelurahan Sukabumi Utara, dan Sukabumi Selatan.
“Saat ini kasus positif di wilayah Kebon Jeruk mengalami peningkatan. Untuk itu, ada dua cara yang harus kita lakukan untuk menekan lonjakan Covid-19 yakni melalui OperasI Yustisi Penegakkan Prokes bersama Tiga Pilar dan melaksanakan Treatment kepada warga yang terpapar Covid-19,”.ungkap Kapolsek Kompol R.Manurung,SH
Sasaran Ops Yustisi antara lain:
1).Warung di pinggir jalan dan Kafe yang tidak mematuhi Prokes dan 5 M di masa PPKM skala mikro.
2).Pembubaran tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan massa.
3).Pembagian masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker ditengah Pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.
Adapun hasil Ops Yustisi antara lain:
1).membubarkan kerumunan Ojek Online di Jalan Panjang depan Mc Donald, Kebon Jeruk.
2)membubarkan pengunjung dan memberikan himbauan kepada Warung Martabak pizza di Jln Panjang H Domang.
3) Mebubarkan pengunjung dan memberikan peringatan kepada para pedagang kuliner kaki lima di Jln Panjang H Domang Kelapa Dua terkait dengan Prokes dan masa Operasional di masa PPKM skala mikro.
4). Membubarkan pengunjung dan memberikan peringatan warung angkringan di pinggir Jalan Cenderawasih.
5). Memberikan peringatan kepada rumah makan Lubuk Nyarai Pondok Salero, jln Kebayoran Lama.
6).Memberikan himbauan Prokes kepada jasa pengiriman online Ninja di jln Kebayoran lama, Sukabumi Utara.
7.Membubarkan pengunjung dan memberikan peringatan kepada angkringan di Jln Kebayoran Lama, Sukabumi Utara.
8).Memberikan himbauan dan peringatan kepada tempat makan Rawabelong Food Street, Jl Kebayoran Lama, Sukabumi Utara.
9.Membubarkan pengunjung dan memberikan peringatan kepada Warung Bakso MBG di Jln Kebayoran Lama, Sukabumi Utara.
10.Memberikan peringatan kepada Kafe Limitless di Jln Kebayoran Lama terkait penerapan Prokes dan jam operasional Kafe di masa PPKM.
11) memberikan peringatan kepada pedagang kuliner di Jln Kemanggisan Batusari.
12).Membubarkan pengunjung dan memberikan himbauan serta peringatan kepada Kafe Rabel, di gang Salam, Rawabelong, Sukabumi Utara.
13) Membubarkan tongkrongan remaja di warung Pisang Goreng, di Jln Gili Sampeng, Kebon Jeruk.
14).Membubarkan pemain Futsal Elang di Jln Gili Sampeng, Kebon Jeruk.
15).Membubarkan pengunjung dan memberikan peringatan kepada pemilik Kafe dan pedagang kukiner di jln Budi Raya, Kebon Jeruk.
Sementara itu, bagi pedagang yang mendapatkan peringatan dikenakan sanksi adninistrasi berupa Sita KTP. (ay)