Jakarta,Koranpelita.com
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan institusinya telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021 dengan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka.
“Selama tahun 2021 Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
Menurutnya, dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.
” Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, apabila dikonversikan bernilai Rp 11,66 triliun. Dari nilai barang bukti yang diamankan sebesar itu menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,”paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, berbagai modus operandi narkoba di Indonesia seperti disamarkan atau dibungkus, dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus.
” Jadi masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat “Golden Triangle”, Sindikat “Golden Crescent”, dan Sindikat Indonesia-Belanda,” ujarnya.
Terkait penegakan hukum terhadap peredaran narkoba, pihaknya akan terus lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu, namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba. ” Dengan kampung tangguh narkoba akan melibatkan masyarskat untuk ikut memeranginya,” katanya.
Sigit mengatakan, dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba agar masyarakat memiliki daya cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat kampung.
” Diharapkan setelah masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal, maka masyarakat akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran narkoba,” pintanya.(sup)