Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH
*Penulis, Notaris tinggal di Sampit.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1442 H, atau tahun 2021 Masehi. Penyebabnya, pandemi COVID-19 yang masih menjadi permasalahan kesehatan bahkan kehidupan dan kematian secara global. Pembatalan juga lantaran pemerintah Arab Saudi sampai dengan waktu yang masuk akal dapat dijadikan sebagai waktu pesiapan pelaksanaan haji tak kunjung memberikan kejelasan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Terkait dengan mengapa tak juga kunjung diumumkan pemasalahan yang berkait dengan pelaksanaan rukun Islam ke lima ini, disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Media/Penerangan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al-Qashabi, bahwa alasan Saudi belum mengumumkan informasi seputar haji lantaran mutasi virus COVID-19 dan kelangkaan vaksin. Konktretnya, bahwa terjadinya mutasi virus COVID-19,
kelangkaan vaksin, dan perkembangan wabah COVID-19 menjadi alasan Saudi belum mengumumkan mekanisme penyelenggaraan haji tahun ini. Terkait dengan berkembangnya berbagai isu tentang belum diumumkannya pelaksanaan haji, pihak berwenang Kerajaan Saudi Arabia (KSA) menyebut bahwa pihak KSA telah mengkonfirmasi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers pada 3 Juni 2021. Intinya sampai saat ini belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait operasional haji.. terkait dengan hal ini Indonesia sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah tahun ini. Keputusan itu diambil setelah proses persiapan dan diplomasi panjang. Faktanya, pandemi global masih belum terkendali dan Saudi juga tak kunjung beri informasi.
Karena Virus Korona
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 1442 Hijriah bertepatan dengan tahun 2021 Masehi ini.alasannya, bahwa karena pandemi COVID-19 yang masih malanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan. Konkretnya, masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia. Persiapan wajar dimaksud, merujuk pada kenyataan bahwa sapai saat yang bertepatan dengan 22 Syawal 1442 H juga belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H atau tahun 2021 M.
Mengaca pada tahun lalu, Arab Saudi memang tetap melakukan ibadah haji, namun hanya untuk warga dalam negeri mereka. Sementara tahun ini belum ada kepastian soal ibadah haji dari Arab Saudi. Pada hal kepastian ibadah haji hanya menyisakan waktu 1 bulan setengah. Artinya berdasarkan hitungan dari kebiasaaan penyelenggaraan ibadah haji waktu yang tersisa sampai closing date bandara Arab Saudi yang jatuh pada tanggal 4 Zulhijah 1442 H atau 4 Juli 2021 tinggal sekitar satu setengah bulan itu.
Spekulasi yang berkembang di masyarakat pun bermunculan. Ada yang menyebut karena permasalahan vaksin anti virus korona yang menjadi ganjalan karena tidak berasal dari KSA, sehingga jamaah haji Indonesia ditolak. Ada yang menyebut karena pemerintah Indonesia tidak mampu membayar panjar pemondokan, catering dan lain lain yang berhubungan dengan keharusan biaya uang muka perjalanan haji. Dananya sudah ludes untuk pembiayaan infra struktur di tanah air, dan sebagainya.
Menoleh Tahun Lalu
Spekulasi Musim Haji 2021 yang berkembang itu tentu bukan tanpa alasan. Belajar pada musim haji tahun 1441 atau 2020 yang lalu, saat itu Menteri Agama (Menag) juga mengumumkan bahwa untuk tahun 1441 hijriyah atau tahun 2020 pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkakan jamaah haji. Saat itu, secara formal dibahasakan oleh Menag bahwa sampai dengan ketentuan tanggal 1 Juni, sesuai janji pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA) akan mengumumkan kepastian penyelenggaraan jamah haji ternyata belum juga diumumkan. Persiapan untuk penyelenggaraan haji dari Indonesia sangat mepet. Untuk itu diputuskan tahun itu tidak memberangkatkan jamaah haji.
Hal di atas adalah bahasa formal, sekira dipahami dan dimaklumi oleh Calon Jemaah Haji (CJH) yang rata rata berasal dari golongan rakyat kecil. Mereka menantikan saat keberangkatan ini sebagai saat yang dinanti nantikan. Mereka menabung bahkan ada yang selama puluhan tahun. Bahasa sederhana itu kiranya dapat dipahami dengan sepenuhnya berserah diri kepada Allah memang tahun ini belum ada panggilanNya.
Namun demikian penundaan itu sudah dikonsultasikan dengan pemerintah KSA sebagai khatibul haramain (pelayan dua tempat suci) yaitu Makkah Almukarromah dan Madinah Almunawaroh. Bagi pemerintah KSA sendjri, dengan belum diumumkannya saat itu tentu sudah melalui pertimbangan yang secermat cermatnya pula. Pertimbangan yang tentu saja tidak semata diadasarkan pada pertanggungjawaban terhadap umat, tetapi terlebih lagi pertangungjawaban di hadapan Allah SWT.
Untuk Seluruh Jamaah Haji
Menyikapi kemungkinan munculnya spekulas bahwa pembatalan yang tertuang dalam Keputusan Menag No. 494 Tahun 2020 yang lalu itu hanya untuk jamaah haji reguler, penegasan Menag memberi kepastian, bahwa keputusan pembatalan melalui kaijan yang sangat mendalam karena pandemi virus korona yang melanda Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan Jemaah. Untuk itu, dipastikan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 tersebut berlaku utuk seluruh WNI yang akan menjalankan ibadah haji 2020, baik haji reguler, haji khusus, haji dengan undangan khusus, maupun haji dengan visa khusus yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi.
Konsekuensi yang dijanjikan oleh Menag adalah bahwa jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi pembayaran akan menjadi jemaah haji 2021 atau diberangkatkan tahun depan. Tentu saja jika suasana sudah memungkinkan. Sebab berdasarkan perkembangan dari virus ini, masih menjadi bahaya bagi umat manusia secara keseluruhan. Pada beberapa negara tertentu, seperti orea Selatan bahkan sudah nampak aman tetapi kemudian mewabah lagi.
Tetap Tak Ada Ketetapan
Finalnya, sampai saat ini spekulasi tetap berkembang. Kepastian tentang keberangkatan Jemaah haji tahun 2021 ini sudah ada kepastian, bahwa tidak akan memberangkatkan Jemaah haji . dengan demikian keterangan dari Menag memastikan batalnya pemberangkatan haji tahun ini. Tentu saja paa pespektif lain hal ini menempatkan para CJH yng berada pada urutan terdepan harus tetap meningkatkan kesabarannya. Harus disadari demikian, karena tanpa kesadaran ini akan menyebabkan calon jamaah yang harusnya berangkat bisa tertekan serta berdampak tidak baik pada perkembangan fisik dan jiwa. Harus benar benar belajar ikhlas menerima, karena bagaimanapun tidak akan mungkin dipaksakan, misalnya berangkat sendiri. Hal yang tidak mugkin terlaksana. Lagian pemerintah KSA belum tentu juga membuka pintu masuk ke negara itu, atau secara umum menyelenggarakan haji untuk tahun ini, atau dengan keterbatasan sebagaimana tahun lalu.
Tetapkan untuk terus bermunajat, kalau memang tahun depan masih ada umur, Insyaallah tetap bisa berangkat. Bukan bermaksud menghibur diri, tetapi keberangkatan tahun depan pasti mengandung hikmah yang belum ditemukan apa makna dari batalnya berangkat haji tahun ini. Namun dengan keyakinan dan kepasrahan, Insyaallah hikmah itu positif.tidak perlu besangka buruk (suudhon), toh itu tidak bermanfaat.
Bagaimanapun otoritas kepastian diselenggarakan ibadah haji atau tidak untuk tahun inimasih tetap. Tetap pada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA). Kita, demikian pula umumnya seluruh warga muslim yang akan berhaji yang tersebar di seantero dunia hanya bisa taat dan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh KSA.***