Jepara – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali mengambil kebijakan dengan menutup seluruh objek wisata, baik yang dikelola pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat atau desa. Semua diperintahkan untuk tutup sementara waktu.
Hal ini sebagaimana Surat Nomor 556/2128 tentang Penutupan Objek Wisata yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko, atas nama Bupati Jepara Dian Kristiandi tanggal 3 Juni 2021. “Penutupan sementara ini dimulai, Kamis (3/6/2021) hingga Senin (14/6/2021), serta menunggu perkembangan lebih lanjut,” ungkap Edy dalam surat tersebut.
Jika memang jumlah kasus Covid-19 semakin banyak, tidak menutup kemungkinan penutupan objek wsiata itu akan diperpanjang. Hal ini menunggu perkembangan di lapangan. Penutupan ini bukan pertama kali, sebelumnya Pemkab Jepara menutup seluruh objek wisata saat pekan syawalan kemarin.
Selain itu, Edy meminta kepada para camat berkordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk memastikan seluruh objek wisata di wilayahnya ditutup pada tanggal tersebut. “Kondisi peningkatan Covid-19, agar menjadi perhatian bersama untuk lebih waspada, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan terus disampaikan kepada masyarakat,” katanya lagi.
Di sisi lain Joko Wahyu S manager tempat wisata Pantai Kartini Jepara ketika sedang memasang sepanduk penutupan sementara di dekat gerbang tempatbya berkerja mengatakan . “Ini penutupan sementara sesuai dengan SE bupati. Agar tidak terjadi lonjakan Covid terutama cluster tempat wisata”, katanya.
Sementara itu salah satu pedagang di Pantai Kartini sangat menyesalkan penutupan tempat wisata. Dia merupakan salah satu yang terkena dampak langsung dari penutupan semetara itu, karena mata pencaharianya hanya berdagang di situ. ” Penghasilan saya hilang mas!. Biarpun ini hanya sementara dan bagaimana jika diperpajang lagi?,” katanya mempertanyakan. “Bagaimana hidup saya dan keluarga saya, kalau sering tutup?” tambah pedagang itu lagi.
Sebelumnya, Bupati Dian Kristiandi juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease di Kabupaten Jepara.
Dalam Surat Edaran Nomor 443/2097 tanggal 1 Juni 2021 ini, PPKM Mikro diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Dalam surat tersebut, juga ditekankan pemberdayan Satgas Jogo Tonggo dalam pendataan rumah yang masuk zona merah, oranye, kuning dan hijau.
Mengutip data corona.jepara.go.id, pada Jumat (4/6/2021), jumlah Covid-19 di Jepara mencapai 8.465 kasus. Dengan rincian 857 orang masih terkonfirmasi Covid, 7.098 orang dinyatakan sembuh, dan 510 orang meninggal dunia.(didik/dohand)