Palangka Raya,Koranpelita.com
Polda Kalteng Provinsi Kalimantan Tengah rawan karhutla karena gambut sehingga diperlukan kerjasama antara instansi terkait tentang penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah.
Menyikapi hal tersebut, Polda Kalteng menggelar penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan instansi terkait tentang penegakan hukum terpadu pelaku tindak pidana karhutla yang bertempat di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Rabu (02/06/2021) .
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Wakapolda Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A.,Irwasda Kombes Pol. Iman Prijantoro, S.H., Aspidum Kejaksaan Tinggi Kalteng I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., Kadis Kadis Kehutanan Provinsi Kalteng Suwanto, M.S. dan narasumber dari Dittipidter Bareskrim Prolri AKBP Kuryanto, S.Si.
Kapolda menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi Karhutla di wilayah Kalteng diperlukan kesiapsiagaan baik personel maupun sarana prasarana serta meningkatkan kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan stakeholder terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
“Selain menyamakan pemikiran dalam penegakan tindak pidana karhutla, kesempatan ini juga dimanfaatkan sebagai tempat pembinaan dan peningkatan kemampuan penyidik Reskrim dalam penegakan hukum karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng ,” terangnya.
Lebih lanjut, Dedi berharap kepada seluruh peserta agar dapat memanfaatkan waktu pelatihan yang singkat ini dengan baik dan dapat berdiskusi dengan narasumber maupun instruktur dan penyidik lainnya terkait dengan kendala/permasalahan yang dihadapi dalam penyidikan perkara karhutla sehingga mendapatkan solusi pemecahannya untuk dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dilapangan.(Sut).