Cianjur, koranpelita.com – Perseteruan dualisme kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, periode 2021 – 2026 terus berlarut-larut, sehingga membuat gaduh. Untuk penyelesaiannnya, kuncinya ada ditangan bupati.
Surat Keputusan (SK) kepengurusan Karang Taruna berdasarkan ketentuan dikeluarkan oleh bupati atau kepala daerah. Sehingga kuncinya untuk menyelesailan dualisme hanya ada pada tangan bupati yang memiliki kewenangan mengeluarkan SK kubu yang mana yang diakui mengacu kepada AD/ART.
Itulah kesan yang dapat ditangkap terkait kegaduhan ditubuh Karang Taruna Kabupaten Cianjur, paska Temu Karya, karena adanya dua lisme kepengurusan yaitu Kubu Ciloto dan Kubu Bydiel Cianjur.
Kubu Bydiel, Rabu (02/06/2021) menggelar jumpres di Hotel Bydiel yang diketuai Buyu Eka Prayoga didampingi Cece Saefuloh salah seorang pwninjau saat Temu Karya di Hotel Bydiel beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, pihak Kubu Karang Taruna Bydiel merasa sudah sesuai dengan AD/ART atas terpilihnya Bayu, karena Temu Karya diikuti oleh pemegang hak suara yaitu perwakilan Karang Taruna dari sejumlah kecamatan.
Baik Bayu maupun Cece mengharapkan Karang Taruna Kabupaten Cianjur tidak ada dualisme kepengurusan,”Kami sedang berupaya agar tetap bersatu,” harapnya.(mans).