Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH
*Penulis, Notaris tinggal di Sampit.
Mengenang 1 Juni, adalah hari lahirnya Pancasila. Terlepas dari kontroversi politis khususnya dari yang pro dan kontra mengenai kepastian dan jasa pencetusnya, kita saat ini berada pada lampu merah. Lampu merah krisis identitas terhadap ideologi kita sendiri yaitu Pancasila. Faktanya begitu memasygulkan. Tidak bermaksud pesimis, berdasarkan penelitian tak terpublikasikan diantara 10 orang mahasiswa hanya sekitar 4 yang hafal Pancasila. Tidak sampai separonya. Bahkan para tokoh pun ada yang terpeleset ketika melafalkan sila sila Pancasila. Apa lagi masyarakat umum.
Kontroversi kelahiran Pancasila
Memang sudah ada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila. Isinya: Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Kedua, Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional. Ketiga: Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Secara substansi, dengan keputusan itu secara yuridis memastikan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini merujuk pada persepktif masa lalu, Ketika adan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka. Sekaitan dengan ini, untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945.
Kilas Balik
Tercatat, semenjak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Walaupun demikian, selama masa pemerintahan Presiden Soeharto, hari lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Setelah Reformasi 1998, dan secara formal perdebatan itu dipandang selesai dengan lahirnya Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut.
Sekadar kilas balik, dengan maksud untuk memperkuat pemahaman terhadap keberadaan Pancasila, pada awalnya muncul banyak gugatan tentang hari lahir Pancasila yang sebenarnya. Saat itu, misalnya dari seorang Wakil Ketua MPR RI misalnya, yaitu Hajriyanto Tohari mengungkapkan dasar bagi ketiga tanggal tersebut. Tanggal 1 Juni 1945 adalah tanggal ketika kata “Pancasila” pertama kali diucapkan oleh Ir. Soekarno (saat itu belum diangkat menjadi Presiden RI) pada saat sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Kata “Pancasila” muncul kembali dalam Piagam Jakarta yang bertanggal 22 Juni 1945.
Rumusan yang kemudian dijumpai dalam rumusan final Pancasila yang dikenal oleh warga negara Indonesia juga muncul dalam Mukadimah atau Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai konsititusi negara RI. Namun di dalam Mukadimah ini tidak terdapat kata “Pancasila”. Rumusan di dalam Mukadimah ini juga memiliki perbedaan dengan rumusan yang diajukan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dan rumusan yang terdapat dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Berdasarkan deskripsi sejarah, bahwa ketika Jepang semakin terdesak dalam Perang Dunia II, Pemerintah Pendudukan Bala Tentara Jepang di Jawa melalui Saiko Syikikan Kumakici Harada mengumumkan secara resmi berdirinya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 1 Maret 1945. Dr. KRT Rajiman Widyodiningrat ditunjuk sebagai Ketua. Ir. Soekarno yang saat itu sudah menjadi tokoh pergerakan kemerdekaan terkemuka menyetujui pengangkatan tersebut karena menganggap bahwa dengan menjadi anggota, Ir. Soekarno sendiri akan lebih leluasa bergerak. BPUPKI terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian Perundingan yang diketuai oleh Rajiman dan Bagian Tata Usaha yang diketua oleh RP Suroso dengan wakil MR AG Pringgodigdo.
Tercatat, Pancasila sebelum era Reformasi dikenal sebagai era orde baru. Selama jangka waktu lebih kurang 32 tahun lamanya masa pemerintahan Orde Baru, sikap pemerintah terhadap Pancasila ambigu. Pada tahun 1970, pemerintah Orde Baru melalui Kopkamtib melarang peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila Walaupun demikian, dalam perkembangan selanjutnya pemerintah Orde Baru justru mengembangkan Pancasila dengan memperkenalkan Eka Prasetya Panca Karsa, yang menjadi materi dalam penataran P4 yang sifatnya wajib bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Sejak masa pemerintahan Orde Baru, sejarah tentang rumusan-rumusan awal Pancasila didasarkan pada penelusuran sejarah oleh Nugroho Notosusanto melalui buku Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pancasila jang Otentik (Pusat Sejarah ABRI, Departemen Pertahanan-Keamanan, 1971). Dalam hubungan ini, Nugroho menyatakan ada empat rumusan Pancasila, yaitu rumusan yang disampaikan oleh Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, rumusan yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, rumusan yang diajukan oleh Panitia 9 yang diajukan pada tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Nugroho meyakini bahwa rumusan Pancasila adalah rumusan yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.
Sekali lagi kendatipun pada awalnya harti lahir Pancasila kontroversial, telah selesai dan tidak perlumenjadi perdebatan, secara resmi, yuridis formal pemerintah RI memperingati tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila. Substansinya adalah sebagaimana dinyatakan dalam Keppres No. 24 Tahun 2016 di atas. ***