Banjarmasin, Koranpelita.com
Belum sepekan Ikrar Pemungutan Suara Ulang (PSU) damai Pilgub Kalsel diucapkan, namun suasana politik malah tak kondusif. Pasalnya, ramai beredar spanduk dengan narasi provokasif yang dinilai menganjurkan masyarakat menerima politik uang.
Spanduk tersebut bertuliskan ‘AMBIL DUITNYA JANGAN CUCUK (Tusuk) ORANGNYA’.
Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Samahuddin Muharram menilai narasi tersebut bukan imbauan menolak politik uang, malah sebaliknya menyuruh melakukan pelanggaran Pilkada dan tindak pidana.
“Sama halnya membuat masyarakat itu menjadi penghianat politik. Jadi narasi yang mesti harus dibangun itu adalah ‘Jangan Terima Uangnya Tapi Pergunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani’. Nah kalau menerima dan memberi sama-sama melakukan tindak pidana,” tegasnya, di Banjarmsin, Senin (24/5/2021).
Ketua KPU Kalsel periode 2012-2017 ini menegaskan spanduk tersebut sangat tak pantas jika dibuat oleh pasangan calon, tim pemenangan maupun relawan. Seharusnya, peserta Pilkada memberikan pendidikan politik yang sehat bukan dengan cara memprovokasi kondusifitas yang sedang diupayakan penyelenggara dan tim penegakan hukum.
“Menurut saya ini harus dihindari. Oleh kerena itu Bawaslu harus secepatnya menerbitkan spanduk itu dan memanggil tim pasangan calon yang memasang itu. Karena itu bahasa provokasi yang menurut saya itu sudah mengarah tindak pidana politik,” pungkas Samahudin.
Sementara, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengharapkan kedua Paslon yang akan bertarung pada PSU nanti terutama relawan masing-masing menjaga suasana tetap kondusif dan jangan saling serang.
Selaku wakil rakyat dirinya tegas meminta agar penyelenggra pemilu segera bertindak untuk menertibkan.
“Kita minta Bawaslu Kalsel sebagai pengawas di PSU bertindak tegas terkait spanduk yang berbau kampanye politik,” tegasnya.
Menurut dia, spanduk tolak politik uang yang bernada ajakan dan peringatan untuk tidak melakukan politik uang dianggap menggangu kenyamanan dan dianggap provokatif di masyarakat yang dipasang di daerah yang melaksanakan PSU Pilgub Kalsel seperti di Banjarmasin Selatan (Bansel), Kota Banjarmasin.
Diapun meminta agar spanduk atau sejenis yang dikeluarkan terkait himbauan tolak politik uang itu berasal dari KPU dan Bawaslu, dan bukan dari calon atau timses atau relawan.
“Kita minta Penyelenggara Pemilu di Kalsel dapat meredakan tensi politik yang naik menjelang PSU ini,” tegas H Supian HK.
Seperti diketahui spanduk tersebut beredar di zona PSU yakni 7 kecamatan meliputi 3 kabupaten/kota. 7 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Bawalsu Kota Banjarmasin telah mengkonfirmasi bahwa spanduk tersebut adalah ilegal. ” Pengawas pemilu itu memiliki identitas yang jelas,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Subhani.
Menurut dia, segala produk imbauan Bawaslu disertai indentitas kelembagaan. Saat ini Bawalsu Kota telah melakukan pendataan untuk segera ditertibkan.
Subhani mengimbau masyarakat jika ingin turut serta dalam pengawasan atau imbauan agar menggunakan narasi yang tepat dan bijak.
“Motivasinya yang benar, bukan menyarankan untuk money politics,” pungkasnya. (pik)