Banjarmasin, Koranpelita.com
Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menyambangi Rumah Banjar (sebutan kantor DPRD), di Banjarmasin, Kamis (20/5/2021), guna konsultasi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kamis (20/5/2021).
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Darwandi, SH, MH menyampaikan maksud kedatangannya ke DPRD Kalsel, dalam rangka percepatan dan pendalaman materi Raperda pelayanan publik.
Menurutnya, Perda penyelenggaraan pelayanan publik ini sudah sangat baik dan dianggap berhasil.
Untuk itu pihaknya mengunjungi DPRD Kalsel guna mempelajari Perda penyelenggaraan pelayanan publik. “Diharapkan akan banyak pelajaran yang bisa kami terapkan nantinya di Kabupaten Kapuas,” papar Darwandi.
Sekretaris Komisi I, H. Suripno Sumas,
yang memimpin pertemuan kali ini menjelaskan, Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini sudah menghasilkan lembaga independen, yaitu Komisi Keterbukaan Informasi yang pengurusnya diseleksi oleh komisi I DPRD.
“Komisi keterbukaan informasi publik ini di peruntukan bagi masyarakat sebagai wadah mencari informasi,” terang Suripno Sumas.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Gt. Rosyadi Elmi menambahkan, dirinya berharap raperda yang akan dibuat di kabupaten Kapuas ini dapat mendorong pelayanan publik ke masyarakat, agar hak – hak masyarakat dapat diakomodir dengan baik, dan masyarakat tidak terdzolimi dalam pelayanan publik.
Untuk itu diperlukan sistem yang jelas, yang harus di buat, agar tidak ada hak warga yg terabaikan.
“Memang Perda yang sudah kami jalankan ini sudah cukup tua, sehingga perlu revisi dibeberapa lini, guna mengikuti perkembangan zaman”, beber Gt. Rosyadi.
Diakhir pertemuan, Ketua Pansus III DPRD Kapuas H. Darwandi, mengaku banyak informasi yang di dapat dari hasil kunjungan kali ini, terutama informasi terkait pembentukan lembaga independen, komisi keterbukaan informasi yang dapat di terapkan di kabupaten Kapuas nantinya,” pungkas Darwandi. (pik)