Kota Bekasi, koranpelita.com – Komisi III DPRD Kota Bekasi akan segera mempertanyakan pendapatan retribusi parkir Yayasan Nurul Ikhsan penggunaan fasos /fasum tanah negara untuk berbisnis parkir.
Andika Dirgantara menegaskan penggunaan fasilitas sosial atau fasilitas umum tanah negara untuk berbisnis harus bayar retribusi.
Andika mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi dan pendataan wajib pajak dan retribusi yang diduga, adanya loss pendapatan. Apalagi, disinyalir adanya pembiaran oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi. Selain itu, pengelolaan parker yang dikelola oleh YNI, pihaknya memastikan belum ada laporan terkait hal tersebut kepada DPRD.
“Belum ada. Yayasan dimana?. Kalo memang menggunakan fasos/fasum, ya harus ada retribusi ke Pemkot Bekasi,” ujar anggota Komisi III Fraksi PKS kepada wartawan, Rabu (19/05/2021), melalui pesan seluler.
Andika mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan pengecekan data di Bapenda Kota Bekasi. Sehingga, akan ada kejelasan terkait informasi dari masyarakat tersebut. “Perlu dikroscek ke Bapenda. Kita akan minta data ke Bapenda,” katanya.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiz, bahwa pendapatan daerah ada dua sektor pajak dan retribusi. Pajak parkir di dapat dari penggunaan fasos fasum ,yang belum di serahkan oleh pengembang dan dikelola sendiri oleh pengembang. Sementara retribusi di peroleh dari penggunaan fasos fasum yang sudah di serahkan ke pemerintah dan di kelola pihak ketiga.
“Kalo sekarang sudah ada Perda Parkir yang baru dan nilainya lebih tinggi per-jam. Karena ini ada kaitanya dengan aset daerah dan penarikan parkir dari warga maka harus tercatat. Akan ada hak dan kewajiban pengelola. Contoh jika ada kehilangan maka menjadi tanggung jawab pengelola. Jadi harus jelas,”ungkap Muin.
Pihaknya akan segera pertanyakan terkait data base wajib pajak parkir dan wajib retribusi parkir kepada Bapenda Kota Bekasi. Hal ini penting dilakukan, karena sebagai pihak legislatif salah satu fungsinya melakukan pengawasan.
Terpisah, Mahasiswa Pemerhati Peduli Kota Bekasi (MPPKB) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, harus tegas dalam menjalankan dan mengelola lahan pemerintah daerah, yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang seharusnya dapat meningkatkan pendapat daerah kota Bekasi, untuk kesejahteraan masyarakat kota Bekasi.
Koordinator MPPKB, Zulfikri mengatakan, pemerintah yang memiliki suatu sistem untuk mengatur dan mengelola, yang berupa pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya, harus waspada terhadap oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai pemerintah sendiri dirugikan oleh oknum yang mengambil keuntungan pribadi,” ujar dia kepada wartawan.
Zulfikri mengatakan, saat ini pengelolaan lahan dan bangunan yang dilakukan Yayasan Nurul Ikhsan Islamic Center Kota Bekasi berdiri di lahan pemerintah, tetapi diduga tidak menjalankan aturan-aturan dan ketetapan yang berlaku, seperti membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Zulfikri menjelaskan, saat ini lahan Islamic Center Kota Bekasi sudah keluar dari jalur untuk peruntukkannya. Pasalnya, saat ini justru dijadikan ajang bisnis dan dugaa penyelewengan pendapatan anggaran daerah (PAD). Apalagi, penggunaannya yang untuk dijadikan lahan bisnis, disinyalir belum memiliki izin.
Zul sapaan akrab, Indonesia sebagai negara hukum, yang mengatur segalanya dari Pancasila, UUD 1945 sampai peraturan daerah kota/kabupaten, tidak memandang gelar. Apalagi, jika ada pejabat atau siapapun yang membekingi dugaan praktik bisnis tanpa ada izin.
Zulfikri juga mendesak, Pemkot Bekasi dan seluruhnya dari Eksekutif, Legislatif dan masyarakat, agar dapat mengawasi serta berani melapor kepada penegak hukum, bagi oknum-oknum yang nakal yang tidak bertanggung jawab, terkait kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merugikan dari segi politik, pembagunan dan segi ekonomi. ***