Banjarmasin, Koranpelita.com
Menindaklanjuti rencana kerja dan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Komisi I DPRD HST melakukan konsultasi Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif, ke DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (18/5/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HST
H. Nasruddin, mengungkapkan, pihaknya selama ini terkendala dalam pembuatan perda inisiatif. ” Selama 2019 – 2021 DPRD HST belum ada merumuskan perda inisiatif. Oleh karena itu, komisi I DPRD HST mengunjungi DPRD provinsi untuk konsultasi dan masukan”, kata tutur H Nasrudin.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj. Rachmah Norlias yang memimpin rapat hari itu, menjelaskan beberapa Perda Inisiatif yang sudah digagas oleh DPRD provinsi Kalsel.
Adapun kendala yang disampaikan Wakil Rakyat dari HST ini, Hj. Rachmah Norlias mengatakan, di DPRD provinsi Kalsel setiap komisi berkewajiban mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), minimal 2 perda.
” Kabupaten kota dapat mengadopsi perda yang sudah disahkan di DPRD provinsi, yang masih ada keterkaitan dengan daerah, supaya perda yang di hasilkan nantinya dapat sinkron dengan perda provinsi, jelas Rachmah Norlias.
Sementara, Sekretaris komisi I H. Suripno Sumas memberikan masukan beberapa perda yang bisa di adopsi oleh kabupaten, diantaranya perda terkait desa wisata yang sudah selesai dirumuskan oleh komisi I.
” Kabupaten nantinya bisa membuat turunan-turunan peraturan mengenai perda desa wisata ini, supaya peraturan provinsi dapat sejalan dengan dengan peraturan daerah’ terang Suripno Sumas. (pik)