Semarang,koranpelita.com
Penerbangan balon udara yang tidak terkendali, menurut Perwakilan Kementerian Perhubungan Udara, Aditya, sangat membahayakan penerbangan apabila sampai memasuki jalur jalur lintasan pesawat udara.
“Selain membahayakan pesawat udara juga dapat membahayakan bagi masyarakat, sebagaimana terjadi di Klaten ini di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda.” ujarnya dalam konpers dengan awak media di Semarang, Selasa (18/5/2021).
Aditya menghimbau, agar masyarakat umum dapat lebih memperhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018.
“Jadi kami tidak melarang untuk penerbangan balon, tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama,” jelas Aditya.
Adapun beberapa syarat lain yang mutlak dipenuhi, tegas Aditya, antara lain balon udara hanya boleh terbang setinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali. Kemudian harus memiliki warna yang mencolok.
“Tidak boleh balon itu tidak terkendali berarti dia harus ada tali pengikatnya. Ketinggian maksimum terbang adalah 150 meter (dari tanah-pen),” papar Aditya.
Ditambahkan, masyarakat juga harus memperhatikan jarak aman dengan kawasan keselamatan operasi penerbangan.
“Sesuai peraturan, masyarakat dilarang menerbangkan benda apapun termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara,” tegasnya.
Menanggapi penangkapan pelaku pembuat balon udara berpetasan ini, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna memberikan apresiasi atas upaya ungkap Polres Klaten itu.
Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali menerbitkan himbauan agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara, meskipun dengan alasan tradisi.(sup)