Handil Bakti, Koranpelita.com
Agar produk-produk hukum DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sudah dibuat dan bisa lebih diketahui masyarakat, para awak media massa juga diminta dapat membantu untuk memberikan informasi melalui pemberitaan di media massa masing-masing.
Dengan begitu, payung hukum dimaksud dapat diketahui dan diterapkan dengan optimal.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalsel, H Hasanudin Murad, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Handil Bakti, Kabupaten Batola, Minggu (9/5/2021) malam.
Menurut dia, untuk menerbitkan sebuah perda dibutuhkan dana cukup besar. Karenanya produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD juga harus berkualitas dan mampu menjawab berbagai persoalan yang dibutuhkan oleh masyarakat khususnya dalam penataan kawasan perumahan dan pemukiman.
“Jadi saya berharap awak media juga bisa turut membantu mensosialisasikan perda- perda yang dihasilkan oleh legislatif, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak,” kata Hasanuddin Murad.
Menurut dia, pesatnya pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Barito Kuala seiring adanya perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan seperti di kawasan Alalak dan Handil Bakti, maka diharapkan kepada para developer atau pengembang perumahan untuk serius menerapkan Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kedepan, imbuh anggota Komisi III DPRD Kalsel ini, pembangunan perumahan harus sesuai dengan Perda yang berlaku, sehingga masyarakat juga mendapat keuntungan yang memuaskan.
Mengapa harus mengacu Perda? karena beberapa waktu yang lalu Kabupaten Batola juga mengalami banjir yang amat parah, sehingga banyak rumah yang mengalami kebanjiran. Sebab itu, pihak pengembang perumahan harus memperhatikan hal tersebut, sehingga dapat teratasi.
“Mulai dari sistem drainasinya maupun sanitasinya, ini harus menjadi perhatian khusus pihak pengembang,” ingat politisi Partai Golkar ini.
Dari itu diapun menyakini, dengan tersosialisasinya perda ini, maka masyarakat akan memperoleh apa yang diharapkan seperti kawasan perumahan dan hunian yang tertata dengan baik, aman dari bencana banjir, dan pihak pengembang pun bisa memperoleh kepercayaan dari masyarakat sebagai developer terbaik.
Salahsatu nara sumber dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Barito Kuala, Ahmad Ridho mengatakan berkaitan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ini sejalan dengan Perda serupa di Kabupaten Barito Kuala.
Hanya saja kata dia, adanya payung hukum baik perda baru ini maupun PP yang lebih diatas tersebut, maka pihaknya pun turut menyesuaikan agar bisa optimal diterapkan.
Dijelaskan, saat ini pembangunan perumahan di Batola sudah mencapai 165 komplek perumahan dengan jumlah pengembang sebanyak 77 yang beroperasi.
Dari 165 komplek perumahan, terdapat 113 aset yang sudah diserahkan dan terverifikasi di pemerintah daerah.
Terkait kawasan kumuh di Batola, permasalahan tersebut saat ini ditangani dan masuk dalam program bedah kampung terintegrasi, yang sesuai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Batola.
“Semenjak pak Hasanuddin Murad masih jadi bupati, program bedah rumah sudah kita laksanakan hingga sekarang,” pungkasnya. (pik)