Denpasar, Koranpelita.com
Jajaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara resmi menyelenggarakan Posko Pengendalian Transportasi Laut Idul Fitri Tahun 2021 (1442 H). Demikian juga yang dilakukan oleh kantor KSOP Kelas II Pelabuhan Benoa Bali telah dilaksanakan Upacara Pembukaan Posko Pengendalian Transportasi Laut Selama Masa Menjelang Pada Masa Peniadaan dan Pasca Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 (1442 H). Dalam kesempatan ini turut hadir Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Denpasar Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, S.T., M.A.P.
Selain Danlanal Denpasar, hadir pula para pejabat terkaitb diantaranya, Dirpolair Polda Bali, Kapolsek Wilayah Laut Benoa, Kepala Kantor SAR Denpasar, Kepala KPPBC Madya Pabean A Denpasar, GM PT. Pelindo III Benoa, dan melibatkan 1 Ton Gabungan TNI/Polri (TNI AL, Polsek dan Polair), 1 Ton KPLP, 1 Ton Gabungan SAR Denpasar, Bea Cukai, PT. Pelindo III Cab. Benoa, dan KKP kelas I Denpasar.
Dalam sambutannya Dirjen Perhubungan Laut R Agus H Purnomo yang dibacakan Ka KSOP kelas II Benoa Bp. Agustinus Maun yang intinya penyelenggaraan posko terpadu pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H merupakan upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Salah satu tujuan dibentuknya posko terpadu pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H ini adalah melaksanakan pemantauan dan pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H serta untuk memantapkan koordinasi antar petugas instansi terkait serta pihak-pihak diluar pemerintah termasuk asosiasi dan lembaga masyarakat yang terlibat langsung.
Posko tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan koordinasi antar petugas, instansi terkait, penyedia jasa dan asosiasi yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Transportasi Laut.
Hal ini juga sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Addendum Surat edaran Nomor 13 tahun 2021 serta PM No. 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Tahun ini telah ditetapkan 3 (tiga) periode pengendalian transportasi yaitu masa menjelang peniadaan mudik yaitu mulai tanggal 22 April s/d 5 Mei 2021, masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 dan masa pasca peniadaan mudik yaitu tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021,” kata Dirjen Agus,
Untuk itu, diperlukan persiapan untuk kelancaran, ketertiban, keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraannya dengan meningkatkan koordinasi secara terpadu dengan instansi terkait dan Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam posko tersebut.(ay)