Jepara, Senin, (03/05/2021). Satuan Sat Sabhara Polres Jepara menggelar Patroli dan Penyekatan Larangan Mudik 2021 kendaraan yang dari luar Jepara. Dalam kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Jepara. AKP. Syaifudin., SH.
Larangan mudik 2021 dimaksudkan untuk memutus mata rantai pendemi Covid – 19. Kapolres Jepara AKBP. Aris Tri Yunarko. S.I.K,. M.S Memberikan Perintah untuk melakukan kegiatan Patroli dan penyekatan pada perbatasan di Wilayah hukum Polres Jepars dengan melibatkan TNI-Polri, unsur terkait dan Satgas Covid-19 serta relawan,. Selain penyekatan upaya Polres Jepara yang lain yaitu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menunda mudik lebaran tahun ini, dengan tujuan pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Disisi lain Kasat Sabhara Polres Jepara, memberikan keterangan, Bahwa dalam bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata.
Situasi ini berpotensi meningkatkan resiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga pemerintah menetapkan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah.Pelarangan mudik itu juga tertuang dalam Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 yang telah resmi diberlakukan.
“Mari Bersama-sama kita taati Peraturan Pemerintah untuk tidak mudik lebaran 2021 dan Mari kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 dengan tidak melaksanakan Mudik Lebaran 2021. Untuk itu kami menghimbau, Lindungi diri, Keluarga dan orang-orang di sekitar kita dan Sayangi keluarga di Kampung Halaman”, ujar kasat sabhara saat operasi dan sosialisasi prokes di Jepara. (Didik/dohand)