Jepara, Di Kantor DLH atau Dinas Lingkungan Hidup, Jl. Sidik Harun, RT.2/RW.2, Ujungbatu II, Ujungbatu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kamis, 29/4/2021, berlangsung sosialisasi rencana kegiatan dan/atau usaha penambangan pasir laut, yang akan dilakukan oleh PT. Energi Alam Lestari dan PT. Bumi Tambang Indonesia di perairan desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Pada kesempatan itu, Farikhah Elida, ST, MT., Kepala Dinas LH Kabupaten Jepara, mengatakan bahwa, DLH Jepara memfasilitasi kegiatan atas inisiatif Camat Kembang Anwar Sadat, S. STP, M.H.. “DLH Jepara hanya memfasilitasi, acara ini adalah kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan proses amdal, konsultasi publik dan sosialisasi ke masyarakat desa Balong. Serta memfasilitasi keinginan masyarakat desa Balong dalam upaya pelaksanaan Amdal, agar tidak merugikan”, katanya.
Dalam kesempatan yang sama Ir. Fendiawan Tiskiantoro, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah menambahkan sangat mendukung proyek pengurugan pasir laut untuk jalan tol, tanggul laut Semarang-Demak. Hal ini juga untuk meningkatkan sarana perekonomian di Jawa Tengah.
Proyek strategis nasional Tol Tanggul Laut Semarang-Demak membutuhkan pasir laut yang berkualitas dari Jepara. Karena berdasarkan survei yang sudah di laksanakan oleh perusahaan penambang dan semua sudah sesuai peraturan. PERGUB No. 64 Tahun 2019. Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Merupakan Kewenangan provinsi 0-12 mil sesuai Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 13 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2038.
Karena hal tersebut perusahaan mendapatkan lokasi ijin penambangan pasir laut dengan jarak dari bibir pantai 5 – 7.5 Mil dan luas lahan hampir 3.000 H lebih. Hal ini sudah sesuai tahapanya, seperti diungkapkan Fendiawan Kepala DKP Provinsi Jateng.“Ada tahapan teknis dan banyak tahapan yang harus dijalani. Mulai dari proses amdal dan eksplorasi penambangan. Sedangkan jarak 0-12 Mil adalah kewenangan pemprov dan luasan sesudah sesuai ijin lokasi dan ijin pengelolaan yang diterbitkan dan di bahas di tim teknis provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan perusahaan, Kepala DLH provinsi Jawa Tengah, Kepala DLH Jepara, petinggi Desa Balong, Kapolsek Kembang IPTU Subandi, petugas dari Kodim Kodim 0719/Jepara dan warga masyarakat perwakilan desa Balong, Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
Disisi lain, Hasan Direktur PT. Energi Alam Lestari, perusahaan penambang pasir laut menjelaskan perusahaan akan menerapkan kegiatan pasca tambang untuk mencegah dan menghindari kerusakan lingkungan hidup dan memberikan kompensasi CSR(Company Social Responsibility) kepada warga masyarakat terdampak.
Sosialisasi dan konsultasi publik dalam proses Amdal di kantor DLH Kabupaten berjalan dengan lancar dan kondusif serta tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.(didik/dohand)