Banjarmasin, Koranpelita.com,
Dir Intelkam Polda Kalsel, Kombes Pol. Nur Romdhoni memberikan klarifikasi tentang beredarnya SKCK salah satu calon gubernur yang mengikuti Pilkada Gubernur Kalsel tahun 2020.
Nur Romdhoni membenarkan SKCK tersebut dikeluarkan Polda Kalsel yang diperuntukkan sebagai syarat administasi pencalonan kepala daerah.
“SKCK itu benar karena kita yang terbitkan namun mengapa bisa tersebar kita tidak mengetahui,” ungkapnya saat audiensi dengan LSM Pemuda Islam Indonesia (PII) Kalsel di DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu, Rabu (28/4/2021).
Diapun membenarkan, dalam SKCK tersebut dijabarkan bahwa calon yang mengikuti pilkada atas nama Denny Indrayana masih berstatus tersangka di Mabes Polri Jakarta. Kendati demikian, ia menegaskan status tersebut tidak menjadi masalah bagi pencalonan kepala daerah.
“Berbeda jika statusnya terdakwa, maka orang tersebut tidak boleh mencalonkan diri,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pemuda Islam Kalsel, Muhammad Hasan mengatakan hal ini penting diketahui dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan perspektif dan menjadi asumsi negatif di masyarakat.
Audien itu sendiri, dilakukan atas mediasi DPRD, karena sebelumnya LSM akan turun ke jalan untuk berdemontrasi mempertanyakan. Namun mengingat suasana bulan ramadhan maka dinilai lebih baik memberikan jawaban melalui audien hingga tak mengganggu suasa bulan ramadhan. (Pik)