Walikota di Desak Tagih Pajak Bangunan Islamic Center Bekasi

BEKASI, koranpelita.com– Komite Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah (KP3D) mendesak Pemerintah Kota Bekasi, agar melakukan penagihan pajak bangunan,  yang berdiri diatas tanah pemerintah daerah. Pasalnya, ditemukan banyak bangunan yang memanfaatkan tanah pemerintah untuk kepentingan komersil.

Koordinator KP3D, Ronny Sokhi mengatakan, lahan pemerintah daerah yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum, untuk kepentingan pribadi dengan cara komersil, sangat merugikan pemerintah Kota Bekasi, yaitu soal Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

“Walikota Bekasi harus tegas, atas lahan Pemkot yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersil,” ujarnya kepada wartawan.

Lahan Pemkot Bekasi yang dimanfaatkan salahsatunya adalah, Islamic Center Bekasi. Ronny mengatakan, ada beberapa meter lahan pemkot Bekasi yang dimanfaatkan oleh Yayasan sejak Tahun 1996. Namun, pajak PBB belum sama sekali atas bangunan itu diterima oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Semoga, Yayasan, Perusahaan atau yang lain, yang memanfaatkan tanah negara. Harus membayar pajak bangunan dan bumi (PBB). Sehingga, Pemda juga mendapatkan PAD,” jelas dia.

“Sangat miris juga, sudah bertahun-tahun mendirikan bangunan diatas tanah negara. Namun, tidak mau membayar pajak. Walikota harus tagih bayar pajak bangunan,” tambah dia.

Perlu diketahui pada Tahun 2019 lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi santai kemungkinan pembangunan Tol Becakayu Seksi 2A Akhir melintasi Islamic Center Bekasi. Ia pun tak ambil pusing dengan penolakan pihak Islamic Center Bekasi.

“Kalau bangunan depan Islamic Center tergores sedikit mah enggak apa-apa. Saya tanya, itu tanah siapa? Itu kan tanah pemda,” kata Rahmat Effendi saat ditemui di Sumur Batu, Bantar Gebang, Bekasi, pada Jumat (19/7/2019) lalu.

Pria yang akrab dipanggil Pepen tersebut menegaskan, pihak yang berhak memberikan keputusan terkait boleh atau tidaknya proyek Tol Becakayu melintasi Islamic Center Bekasi adalah pemerintah. “PT KKDM pun mintanya kan ke pemda, bukan ke Islamic Center. Karena tanahnya punya pemda,” kata Pepen.

“Tidak ada kendala kalau (melewati) Islamic Center. Dia itu kan yayasan, dulu yang minta KH Noer Ali. Kita berikan sekarang pengelolaannya saja. Kalau mau pembebasan konsesinya apa? Kan Tol Becakayu program strategis nasional,” ujarnya.

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca