Banjarmasin, Koranpelita.com
Ditariknya semua izin pertambangan kepusat menjadi keluhan hampir semua daerah, karena membuat lumpuh daerah.
Salahsatu keluhan datang dari Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, yang mempertanyakannya ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin Kamis (22/4/2021).
Dalam kunjungan kerja para wakil rakyat Kotabaru itu selain konsultasi juga meminta DPRD Provinsi dapat mencarikan soluasi atas dampak ditariknya UU No. 3 terkait ijin pertambangan dari provinsi ke Pusat.
Dalam pertemuan hari itu, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Jerry Lumenta, mengharapkan tanggapan DPRD Provinsi terhadap UU No. 3 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebab, sebut Jerry, banyak pekerjaan – pekerjaan yang berhubungan dengan ijin bahan galian C yang tidak sebanding dengan kontrak lokal yang harus diurus ke Pusat, sehingga dikhawatirkan banyak pengusaha
kecil yang nantinya akan kehilangan usahanya.
” Untuk ijin tambang galian C yang nilai tak sebanding dengan kontrak lokal harus diurus ke pusat. Ini sangat menyulitkan,” tegas Jerry.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel H Haryanto, SE mengakui, adanya peraturan baru ini, praktis membuat kabupaten dan provinsi lumpuh.
Akan tetapi kita bisa bermanuver di regulasi yang lain, seperti misalnya saat kita membahas perda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan. ” Disitu bisa di sisipi pasal – pasal yang terkait dengan kewenangan provinsi atau kota yang bisa diakses lebih dalam, diluar dari masalah perijinan,” papar Haryanto.
Wakil Ketua Komisi II Dewi Damayanti Said menambahkan, pihaknya berjanji akan mengkomunikasikan permasalahan ini ke instansi terkait dan nantinya di harapkan, antara legislatif dan eksekutif Kabupaten serta Provinsi untuk bersama – sama konsultasikan permasalahan ini ke pusat, untuk mendapat jawaban yang lebih akurat. (pik)