Palangka Raya ,Koranpelita. com
Pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 kembali di laksanakan oleh Satgas Ops Yustisi Polda Kalteng gabungan personel Satbrimob, Ditlantas, Ditsamapta, Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Bidpropam Polda Kalteng.
Kali ini yang menjadi sasaran pendisiplinan protokol kesehatan Kantor Imigrasi Jl. G Obos dan Kantor BPJS Jl. Diponegoro Kota Palangka Raya. Kamis (22/04/2021).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Dansatbrimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Bainn, S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 ini tentunya untuk mencegah adanya klaster baru penyebaran covid-19 di kantor atau pelayanan public.
“Perlu kita ketahui betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas diluar rumah, meskipun saat ini tenaga kesehatan TNI-Polri dan sebagian masyarakat Indonesia telah di vaksin, namun tetap perlu adanya kesadaran diri masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu membawa hand sanitizer saat keluar rumah, sebab hal kecil seperti itulah yang dapat melindungi diri kita dari penyebaran covid-19 atau virus corona,” ungkap Bambang.( Sut).